Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Kementerian Agama (Kemenag), Dedi Slamet Riyadi. Dok. Istimewa
Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Kementerian Agama (Kemenag), Dedi Slamet Riyadi. Dok. Istimewa

Viral Ajaran Sesat Boleh Tukar Pasangan, Ini Respons Kemenag

Achmad Zulfikar Fazli • 27 Februari 2024 21:15
Jakarta: Viral sebuah potongan video yang menampilkan sekelompok orang menyampaikan ajaran menyimpang dari syariat agama. Dalam video itu, seorang tokoh menyatakan poligami, pergantian pasangan, dan pernikahan tanpa wali serta saksi adalah hal yang diperbolehkan.
 
Potongan video itu pertama kali diunggah akun TikTok, @gayon_105, dan diunggah kembali oleh berbagai akun, termasuk akun Snackvideo KoranMusi, dan tersebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk X yang diunggah akun @BangRohmanJ.
 
Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Kementerian Agama (Kemenag), Dedi Slamet Riyadi, menjelaskan video tersebut berasal dari rekaman yang lebih panjang di platform YouTube. Kemudian, video tersebut diunggah akun Mbah Den (Sariden) dengan judul, Mengerikan, Ajaran Kiyai Salamah, Halalkan Berzina Jaminan Masuk Surga, yang tayang perdana pada 25 Februari 2024.

Video tersebut memperlihatkan seseorang yang menyusup ke dalam kelompok pengajian atau pengobatan yang dipimpin Kiai Salamah. Kiai Salamah digambarkan sebagai tokoh yang menghalalkan seks bebas dan pernikahan tanpa mengikuti aturan syariat yang benar.
 
Dedi mengungkapkan kemungkinan video tersebut dibuat untuk mendapatkan perhatian di media sosial. Menurut dia, perlu ada klarifikasi langsung kepada pembuat video pertama, yaitu Gus Samsudin, agar mendapat informasi yang lebih lengkap, sehingga Kemenag dapat mengambil tindakan tepat.
 
“Kami melihat adanya kemungkinan video di akun YouTube Mbah Den (Sariden) dibuat untuk menarik perhatian di media sosial,” ungkap Dedi saat dihubungi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.
 
Baca Juga: Viral Ajaran Sesat Boleh Tukar Pasangan, Ini Penjelasan Polisi

Menurut Dedi, setiap orang memiliki kebebasan untuk berkreativitas, mengunggah konten di media sosial, dan mengekspresikan diri. Namun, konten yang diunggah mestinya tidak memicu konflik di masyarakat.
 
Dia menyebut Kemenag akan mengambil langkah untuk mengklarifikasi konten yang telah menimbulkan kontroversi, fitnah, dan konflik tersebut.
 
“Siapa saja boleh berkreasi sesuai dengan hobinya. Boleh mengunggah foto, video, karya seni, musik, dan jenis karya lainnya. Tetapi, karya yang diunggah tidak memicu konflik di masyarakat,” ujar dia.
 
Dedi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi digital. Sehingga, masyarakat mampu membedakan mana konten yang berkualitas, dan konten yang bertujuan mencari perhatian semata.
 
“Masyarakat perlu menyaring konten yang benar-benar bermanfaat dari jutaan konten yang sekadar dibuat untuk mendapatkan perhatian,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan