Jakarta: Penjualan produk minyak goreng bersubdisi di platform media sosial (medsos) diminta menjadi perhatian serius. Produk Minyakita terpantau di platform TikTok Shop, hingga Rabu malam, 5 Juli 2023, padahal hal tersebut telah jelas dilarang.
Pelarangan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagangan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira meminta pemerintah tegas menerapkan pelarangan itu.
Jika tidak, negara diyakini dapat merugi. Sebab, ada potensi pajak yang lolos.
"Harusnya pemerintah mengatur dengan tegas, bahwa social commerce tetap didefinisikan sebagai e-commerce yg telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," ujar Bhima saat dihubungi, Rabu, 5 Juli 2023.
Menurut dia, aplikasi tersebut memanfaatkan celah karena kekosongan regulasi. Sebab, hadir sebagai media sosial, namun memiliki fitur sebagai tempat jual beli.
"Mau diatur sebagai e-commerce dianggapnya media sosial, mau diatur sebagai media sosial, tapi dia punya e-commerce," ujar Bhima.
Menurut dia, pemerintah mesti mendorong aturan terkait untuk aplikasi semacam ini. Sehingga, regulasi teknis menjadi jelas. Bhima mencontohkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terkait produk Minyakita yang dijual di aplikasi itu.
Dia mengkritik ketidakjelasan pajak dalam penjualan bahan pokok tersebut. Sehingga, membuat persaingan tidak sehat.
"TikTok Shop ini menggerus sebenernya, menggerus platform e-commerce yang bayar pajak, sementara model social commerce tidak membayar pajak," ujar dia.
Di sisi lain, dia menyoal perlindungan konsumen terkait produk yang dijual. Tak ada jaminan pembeli dapat memperoleh barang asli ketika belanja di aplikasi itu.
Kondisi tersebut, kata dia, meresahkan masyarakat. Pemerintah diminta tegas mengawasi hal itu.
"Dikhawatirkan dapat menjadi tempat penjualan barang-barang ilegal, bermasalah. Karena tidak diregulasi ketat layaknya e-commerce," ujar dia.
Solusinya, kata Bhima, pemerintah dapat mengeluarkan aturan tegas dalam Permendag. Khususnya, mengenai jual beli yang diakomodasi media sosial.
"Intinya jangan sampai social commerce ini dianakemaskan, di tengah kekosongan regulasi," ujar Bhima.
Jakarta: Penjualan produk
minyak goreng bersubdisi di
platform media sosial (medsos) diminta menjadi perhatian serius. Produk Minyakita terpantau di
platform TikTok Shop, hingga Rabu malam, 5 Juli 2023, padahal hal tersebut telah jelas dilarang.
Pelarangan sesuai Surat Edaran (SE)
Kementerian Perdagangan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira meminta pemerintah tegas menerapkan pelarangan itu.
Jika tidak, negara diyakini dapat merugi. Sebab, ada potensi pajak yang lolos.
"Harusnya pemerintah mengatur dengan tegas, bahwa
social commerce tetap didefinisikan sebagai
e-commerce yg telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," ujar Bhima saat dihubungi, Rabu, 5 Juli 2023.
Menurut dia, aplikasi tersebut memanfaatkan celah karena kekosongan regulasi. Sebab, hadir sebagai
media sosial, namun memiliki fitur sebagai tempat jual beli.
"Mau diatur sebagai e-commerce dianggapnya media sosial, mau diatur sebagai media sosial, tapi dia punya
e-commerce," ujar Bhima.
Menurut dia, pemerintah mesti mendorong aturan terkait untuk aplikasi semacam ini. Sehingga, regulasi teknis menjadi jelas. Bhima mencontohkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terkait produk Minyakita yang dijual di aplikasi itu.
Dia mengkritik ketidakjelasan pajak dalam penjualan bahan pokok tersebut. Sehingga, membuat persaingan tidak sehat.
"TikTok Shop ini menggerus sebenernya, menggerus
platform e-commerce yang bayar pajak, sementara model
social commerce tidak membayar pajak," ujar dia.
Di sisi lain, dia menyoal perlindungan konsumen terkait produk yang dijual. Tak ada jaminan pembeli dapat memperoleh barang asli ketika belanja di aplikasi itu.
Kondisi tersebut, kata dia, meresahkan masyarakat. Pemerintah diminta tegas mengawasi hal itu.
"Dikhawatirkan dapat menjadi tempat penjualan barang-barang ilegal, bermasalah. Karena tidak diregulasi ketat layaknya
e-commerce," ujar dia.
Solusinya, kata Bhima, pemerintah dapat mengeluarkan aturan tegas dalam Permendag. Khususnya, mengenai jual beli yang diakomodasi media sosial.
"Intinya jangan sampai
social commerce ini dianakemaskan, di tengah kekosongan regulasi," ujar Bhima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)