Dua terduga pelaku mutilasi di Sleman. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Dua terduga pelaku mutilasi di Sleman. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Terungkap, Ini Alasan Pelaku Mutilasi Rebus Bagian Tubuh Korban

Muhammad Syahrul Ramadhan • 18 Juli 2023 20:10
Jakarta: Teka-teki terkait alasan pelaku mutilasi RA mahasiswa di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merebus bagian tubuh korban. Hal ini dilakukan oleh kedua pelaku menghilangkan jejak.
 
Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi. Endriadi mengungkapkan tindakan tersebut dilakukan setelah pelaku, yakni W dan RD memutilasi RA di sebuah kos di Dusun Krapyak RT4 RW 19 Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman pada Selasa, 11 Juli 2023. Pelaku memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.
 
Adapun bagian tubuh yang direbus adalah bagian tangannya. Tujuannya untuk menghilangkan sidik jari korban.

"Pelaku berniat menghilangkan jejaknya dengan cara merebus tangan korban untuk menghilangkan sidik jarinya," jelas Endriadi.
 
Endriadi menyebut tindakan merebus tangan korban itu dilakukan untuk menghilangkan jejak dan mempersulit penyidikan. Namun kepolisian melakukan sejumlah hal untuk mengungkap korban dan pelaku. 
 
"Sesuai yang ditemukan di TKP, pelaku memotong kepala, pergelangan tangan, kaki, memotong bagian tubuh dan menguliti," jelasnya. 
 
Usai memutilasi dan merebus tangan korban, W dan RD membungkus ke dalam plastik dan membuang ke beberapa lokasi pada Rabu, 12 Juli 2023. Tersangka W yang merupakan warga Magelang, Jawa Tengah, mencari lokasi membuang bagian tubuh korban.
 
"Senja hari, mereka menyebar potongan-potongan tubuh korban. Kepala dikubur, yang lain disebar di perjalanan menuju lokasi pembuangan. Setelah selesai, mereka kembali ke kos. Pelaku RD kembali ke Jakarta," ungkapnya. 
 
?Baca juga: Pelaku dan Korban Mutilasi di Sleman Sempat Lakukan Kegiatan Tak Wajar

 
Tersangka W dan RD kini ditahan di Polda DIY. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun; Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun; Pasal 170 ayat 2 ke 3 tentang tidak kekerasan bersama-sama dengan pidana 12 tahun; dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga korban mati dengan pidana 7 tahun. 
 
Barang bukti yang disita di antaranya pisau, ember, kompor gas, hingga tabung gas. Barang tersebut yang diduga dipakai pelaku melakukan mutilasi dan merebus tangan korban. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan