Tersangka pembunuhan disertai mutilasi (berpakaian tahanan). Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Tersangka pembunuhan disertai mutilasi (berpakaian tahanan). Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Sadis! Begini Cara Pelaku Mutilasi di Sleman Potong Mayat Korban Jadi 65 Bagian

Adri Prima • 22 Maret 2023 12:03
Yogyakarta: Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), HP, 23 berhasil diciduk di Temanggung dan kini telah ditahan di Mapolda DIY. 
 
HP melakukan pembunuhan sadis dengan memotong bagian tubuh serta berencana membuang korban wanita berinisial AI, 35, warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, di lokasi terpisah.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan pelaku mencari korban secara acak. Setelah mendapat informasi calon korban, pelaku membuat janji.

"Pelaku kemudian bertemu dengan korban di wisma di Kecamatan Pakem dan mengeksekusi korban," kata Nuredy di Mapolda DIY, Rabu, 22 Maret 2023.

Potong tubuh korban menjadi 65 bagian


Nuredy menjelaskan pelaku memutilasi tubuh korban menjadi 65 bagian. Rinciannya 3 bagian besar dan 62 bagian kecil dan sedang. 
 
Pelaku sudah menyiapkan barang seperti pisau komando atau bayonet, gergaji, cutter, dan pisau biasa untuk memotong-motong tubuh korban.
 
Ia mengatakan pelaku sempat memperpanjang masa sewa kamar wisma dan pergi ke warung makan. "Pelaku niatnya memutilasi untuk menyembunyikan jejak. Niatnya sebagian bagian tubuh korban dibuang ke septic tank toilet dan tulangnya dibawa ke ransel untuk dibuang," jelas Nuredy.
 
Akan tetap upaya pelaku itu tak terlaksana karena memakan durasi waktu lama. Saat pelaku makan di warung makan kemudian berubah pikiran untuk melarikan diri.
 
Setelahnya pelaku kabur meninggalkan lokasi. Pelaku sempat singgah ke indekos dan menulis surat sebelum akhirnya kabur ke Temanggung. Kurang dari tiga hari, polisi berhasil membekuk pelaku. Pelaku dibekuk di rumah familinya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Terancam hukuman mati

 
Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana, subsidair Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.
 
"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," ujar Nuredy.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan