Jakarta: Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait melarang seluruh pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) tidak menggelar acara buka puasa bersama (bukber) jangan dijadikan polemik. Seluruh pihak diajak berpikiran positif menyikapi kebijakan tersebut.
"Yang jelas, larangan bukber (buka bersama) ini jangan disalahartikan, bukan melarang kegiatan keagamaan," kata anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay dalam keterangan tertulis saat dikutip dari Antara, Kamis. 23 Maret 2023.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai kebijakan tersebut dibuat dengan alasan yang tepat. Sebab, covid-19 masih berstatus pandemi hingga saat ini.
"Secara global, status penanganan covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut, termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," ungkap dia.
Oleh sebab itu, masih diperlukan kehati-hatian. Lantaran masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran covid-19 di tempat-tempat yang jadi kerumunan massa.
"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," sebut dia.
Selain itu, larangan pejabat negara dan ASN bukber diyakini tak akan mengurangi amalan dan aktivitas ibadah selama Ramadan 2023. Justru, anggaran penyelenggaraan bukber bisa dialihfungsikan membantu masyarakat tidak mampu.
"Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber," tuturnya.
Selain memberikan santunan, masih banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan sebagai amalan di bulan Ramadan. Seperti tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian ataupun kerumunan.
"Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan," ucap mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Adapun Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Arahan Presiden Joko Widodo (
Jokowi) terkait melarang seluruh pejabat negara dan aparatur sipil negara (
ASN) tidak menggelar acara buka puasa bersama (bukber) jangan dijadikan polemik. Seluruh pihak diajak berpikiran positif menyikapi kebijakan tersebut.
"Yang jelas, larangan bukber (buka bersama) ini jangan disalahartikan, bukan melarang kegiatan keagamaan," kata anggota Komisi IX
DPR Saleh Daulay dalam keterangan tertulis saat dikutip dari
Antara, Kamis. 23 Maret 2023.
Ketua Fraksi
Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai kebijakan tersebut dibuat dengan alasan yang tepat. Sebab,
covid-19 masih berstatus pandemi hingga saat ini.
"Secara global, status penanganan covid-19 masih pandemi.
WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut, termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," ungkap dia.
Oleh sebab itu, masih diperlukan kehati-hatian. Lantaran masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran covid-19 di tempat-tempat yang jadi kerumunan massa.
"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," sebut dia.
Selain itu, larangan pejabat negara dan ASN bukber diyakini tak akan mengurangi amalan dan aktivitas ibadah selama
Ramadan 2023. Justru, anggaran penyelenggaraan bukber bisa dialihfungsikan membantu masyarakat tidak mampu.
"Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber," tuturnya.
Selain memberikan santunan, masih banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan sebagai amalan di bulan Ramadan. Seperti tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian ataupun kerumunan.
"Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan," ucap mantan Ketua Umum PP Pemuda
Muhammadiyah itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Adapun Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)