Oklin Fia. Foto: Instagram.
Oklin Fia. Foto: Instagram.

Konten Oklin Fia Bukan Penistaan Agama, MUI: Ketidakpantasan

Siti Yona Hukmana • 30 Agustus 2023 17:49
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai konten selebgram Oklin Fia soal makan es krim dengan posisi di depan kelamin pria bukan merupakan penistaan agama. Wakil Sekretaris Jenderal Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah menyebut aksi Oklin Fia hanya sekadar ketidakpantasan bagi seorang wanita.
 
"Bukan, bukan penistaan agama, itu kepantasan dan ketidakpatutan dan harus diberikan nasihat," kata Ikhsan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023.
 
Ikhsan menilai konten yang membuat kegaduhan tersebut lebih kepada pelanggaran moral dan kepatutan di masyarakat. Diyakini tindakan tersebut bukan menyangkut penistaan agama.
"Jadi bukan beririsan dengan masalah hukum apalagi penodaan agama. Karena berkaitan dengan akhlak, kepantasan dan kepatutan," jelasnya.
 
Ikhsan mengatakan Oklin sudah mendatangi MUI dan meminta maaf. Oklin mengaku insaf atas konten yang sudah ia buat. Ikhsan meminta masyarakat tidak menekan Oklin.
 
"Kalau orang mau berbuat baik insyaf, jangan terus ditekan. Jadi diberikan kesempatan untuk dia buat konten yang baik yang produktif yang membangun," tuturnya.
 
Baca juga: Oklin Fia Janji Tak Bikin Konten Berbau Pornografi Lagi

Ikhsan mengaku telah menyarankan Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani kasus Oklin menerapkan restorative justice. Hal tersebut sesuai salinan Fatwa Nomor 24 Tahun 2023 tentang Muamalah Bersosmed yang Baik dan Bijak.
 
"Kan saya kira ada restorative justice ya, saya kira itu kan karena memang masalah moral kepatutan, kepantasan, saya kira tidak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut. Tapi kita juga menghargai tindakan masyarakat yang menegur dengan cara melaporkan itu bagian dari kontrol sosial," ucapnya.
 
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah meminta keterangan MUI terkait kasus konten jilat es krim Oklin Fia. Pelanggaran Oklin lebih kepada norma bukan penistaan agama.
 
Polisi bakal berkonsultasi dengan ahli pidana terkait konstruksi pasal yang diduga dilanggar Oklin. Sebab, Oklin membuat konten menggunakan jilbab secara tidak sopan.
 
Oklin Fia menjadi sorotan publik setelah mengunggah video kontroversi menjilat es krim dan diduga menirukan gaya adegan dewasa. Aksi Oklin Fia membuat geram warganet lantaran sang selebgram mengenakan hijab dengan busana yang ketat.
 
Oklin kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan itu dilayangkan Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
 
Pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Oklin diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif