Selasar di BEI roboh. Foto: Istimewa.
Selasar di BEI roboh. Foto: Istimewa.

Sanksi Untuk Kontraktor BEI Masih Diproses

M Sholahadhin Azhar • 27 Januari 2018 08:33
Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) rampung mengidentifikasi runtuhnya mezzanine gedunv Bursa Efek Indonesia (BEI). Tahapan selanjutnya yakni menjatuhkan sanksi.
 
"Sanksi secara prinsip Pak Menteri sudah menjelaskan berikan sanksi kalau memang terjadi hal-hal. Sekarang lagi proses, sanksi itu sesuai tingkat kekeliruan," kata Dirjen Bina Konstruksi KemenPUPR Syarief Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Januari 2018.
 
Tower II BEI dengan mezzanine yang roboh, dibangun perusahaan kontraktor asal Korea Selatan. Pun demikian, rencana pemberian saksi masih sekedar wacana. Kendati telah rampung menginvestigasi, belum ada pernyataan tegas untuk memberi sanksi.

Syarief berdalih investigasi hanya menghasilkan kesimpulan sementara. "Masalah kegagalan bangunan pada saat pemanfaatan, kalau kita bicara seperti itu (sanksi) perlu lagi pengecekan penyebabnya. Ini yang sudah dilakukan tadi adalah kesimpulan sementara," katanya.
 
Dalam kesimpulan, diterangkan runtuhnya mezzanine BEI Tower II karena kabel baja penyangga tak berfungsi. Hal ini mengakibatkan lantai mezzanine ambruk karena tak disangga kabel. Teknisnya, pada saat insiden, gaya tarik atau tension kabel mengalami malfungsi.
 
Syarief berdalih pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tidak secara rinci menegaskan sanksi pada kontraktor. Dalam regulasi itu hanya ada penjelasan tentang sanksi bertahap. "Ada denda administrasi, blacklist, pembekuan sampai pencabutan," katanya.
 
Pemilik Bangunan Bisa Dikenai Sanksi
 
Lebih lanjut Syarief menjabarkan detail sanksi. Tak hanya kontraktor, pemilik bangunan juga bisa diganjar sanksi. Sebab keduanya terlibat dalam kontrak pembangunan gedung.
 
"Ya kan dua belah pihak itu bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kontrak," ujarnya.
 
Artinya, kesimpulan investigasi mezzanine BEI belum final. Ada penajaman yang akan dilakukan untuk mencari pihak yang bertanggungjawab atas insiden tersebut. Hasil akhir itu juga berfungsi menentukan sanksi apa yang patut diganjarkan.
 
"Nanti akan dipelajari kembali, sejauh mana tingkat kekeliruan yang dilakukan. Kita belum tahu mana yang tepar dikenakan," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan