medcom.id, Jakarta: Rekapitulasi suara tingkat nasional sudah dua hari dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, sampai saat ini hanya provinsi Bangka Belitung yang proses rekapitulasinya berjalan lancar tanpa ada keberatan dari saksi. Sementara Provinsi Riau, Banten, Jambi dan Lampung proses rekapitulasi diwarnai berbagai keberatan para saksi.
"Keberatan yang paling banyak di adminiatratif pencatatan data, seperti jumlah pemilih, jumlah surat suara sah dan tidak sah,"ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Ahad (27/4/2014).
Dia mengatakan kesalahan yang terjadi pada proses pencatatan sebenanya dapat di koreksi pada tingkat bawah, karena proses rekapitulasi suara yang di lakukan KPU di lakukan secara berjenjang.
"Seharusnya di dikoreksi saat di KPU Kabupaten Kota. Tetapi sebagian hal itu tidak dihiraukan oleh kawan di daerah, hal ini juga tentunya bukan hanya tugas penyelenggara pemilu untuk mencermatinya, tapi masyarakat dan juga saksi parpol harus ikut mencermatinya," kata dia.
Husni menambahkan kesalahan pendataan ini, di karena kan pada kenyataan yang terjadi dilapangan fokus para saksi parpol maupun saksi DPD dan penyelenggara pemilu hanya fokus pada hasil perolehan suara saja.
"saksi parpol maupun DPD hanya fokus pada hasil perolehan suara dari parpol maupun anggota DPD. Sementara itu administrasi lain tidak di lihat begitu juga dengan masyarakat kita, mereka hanya melihat perolehan suara parpol, caleg parpol maupun anggota DPD," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Rekapitulasi suara tingkat nasional sudah dua hari dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, sampai saat ini hanya provinsi Bangka Belitung yang proses rekapitulasinya berjalan lancar tanpa ada keberatan dari saksi. Sementara Provinsi Riau, Banten, Jambi dan Lampung proses rekapitulasi diwarnai berbagai keberatan para saksi.
"Keberatan yang paling banyak di adminiatratif pencatatan data, seperti jumlah pemilih, jumlah surat suara sah dan tidak sah,"ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Ahad (27/4/2014).
Dia mengatakan kesalahan yang terjadi pada proses pencatatan sebenanya dapat di koreksi pada tingkat bawah, karena proses rekapitulasi suara yang di lakukan KPU di lakukan secara berjenjang.
"Seharusnya di dikoreksi saat di KPU Kabupaten Kota. Tetapi sebagian hal itu tidak dihiraukan oleh kawan di daerah, hal ini juga tentunya bukan hanya tugas penyelenggara pemilu untuk mencermatinya, tapi masyarakat dan juga saksi parpol harus ikut mencermatinya," kata dia.
Husni menambahkan kesalahan pendataan ini, di karena kan pada kenyataan yang terjadi dilapangan fokus para saksi parpol maupun saksi DPD dan penyelenggara pemilu hanya fokus pada hasil perolehan suara saja.
"saksi parpol maupun DPD hanya fokus pada hasil perolehan suara dari parpol maupun anggota DPD. Sementara itu administrasi lain tidak di lihat begitu juga dengan masyarakat kita, mereka hanya melihat perolehan suara parpol, caleg parpol maupun anggota DPD," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)