Ilustrasi. freepik
Ilustrasi. freepik

5 Fakta Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Sempat Cekcok hingga Hantam Pakai Tabung Gas

Muhammad Syahrul Ramadhan • 02 Desember 2024 21:25
Jakarta: Seorang anggota polisi berinisial Nikson Pangaribuan alias Ucok, 41, membunuh ibu kandungnya di kediamannya Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu malam, 1 Desember 2024.
 
"Jadi di Cileungsi memang benar terjadi penganiayaan yang menyebabkan ibu kandungnya meninggal dunia," kata Rio kepada wartawan Senin, 2 Desember 2024.
 
Berikut 5 fakta polisi tega membunuh ibu kandungnya:

1. Dinas di Wilayah Polda Metro Jaya


Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan Nikson sejatinya berdinas di salah satu polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Di salah satu Polres di Polda Metro Jaya, dia pulang di sini (Cileungsi) karena tinggal sama orang tuanya," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi, Senin, 2 Desember 2024.

2. Sempat Cekcok


Rio menyebut saat di rumah orang tuanya, oknum anggota terlibat cekcok dengan ibunya. Namun, tidak disebut penyebab perselisihan itu. Rio hanya mengatakan akibat cekcok itu pelaku membunuh ibunya.

"Sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan," ujar Rio.
 
?Baca juga: Informasi Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Bogor Jual Miras Didalami
 

3. Hantam Pakai Tabung Gas


Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat korban, Herlina, tengah melayani seorang saksi yang berbelanja di warungnya pada Minggu, 1 Desember 2024 pukul 21.30 WIB.
 
"Ketika Ibu Herlina (korban) sedang melayani saksi, dari belakang Ucok mendorong ibunya dan ibunya langsung terjatuh ke lantai," kata Kompol Wahyu.
 
Setelah korban terjatuh, Nikson mengambil tabung gas elpiji 3 kg yang ada di warung tersebut dan memukulkan ke kepala ibunya sebanyak tiga kali. Aksi tersebut membuat saksi melarikan diri karena ketakutan.

4. Sudah Ditangkap


Pihaknya, imbuh Rio, telah menindak tegas pelaku. Oknum tersebut telah ditahan untuk pemeriksaan intensif. 

5. Jalani Pemeriksaan Etik

Anggota polisi berpangkat Bintara bakal disidang etik di Bid Propam Polda Metro Jaya. "Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan saat dikonfirmasi Senin, 2 Desember 2024.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan