Jakarta: Polisi mengungkap motif pria berinisial IJ (54) melakukan penyekapan terhadap anak perempuan berinisial ZP (5). Diduga aksi pelaku ini dipicu masalah pinjam uang.
Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly sebelumnya IJ sempat mendatangi rumah korban untuk meminjam uang kepada ibunya. Namun, ibu korban tidak memberikan pinjaman uang yang diinginkan IJ.
"Pelaku ini mau meminjam uang, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran,” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dikutip dari Antara, Selasa, 29 Oktober 2024.
Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku IJ di rumahnya bersama dengan korban untuk berdagang nasi uduk. Sesaat kemudian, pelaku yang merupakan teman dari ayah korban mengajak korban untuk pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari tetangga.
Namun sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban yang pulang dari berjualan nasi uduk menanyakan keberadaan anaknya kepada tetangganya. Tetangga korban pun bilang bahwa korban dibawa oleh pelaku IJ.
"Ibu korban berusaha menelpon pelaku, namun tidak bisa. Hingga, akhirnya ibu korban melaporkannya ke Polres Metro Jaktim," kata Nicolas.
Ibu korban mengetahui keberadaan anaknya setelah beredar video viral penyekapan yang terjadi di Pospol Lalu Lintas Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin 28 Oktober 2024.
Pelaku IJ dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman karena sepeda motor yang digunakan pelaku belum ditemukan, termasuk satu bilah pisau.
"Karena saat penangkapan oleh polisi di Pospol Pejaten Village, Jakarta Selatan, pelaku sempat menodongkan pisau ke anak tersebut," kata Nicolas.
Saat penyanderaan, tambah dia, pelaku juga dipengaruhi oleh narkoba jenis sabu dan saat ini masih dalam penyelidikan.
Jakarta: Polisi mengungkap motif pria berinisial IJ (54) melakukan
penyekapan terhadap anak perempuan berinisial ZP (5). Diduga aksi pelaku ini dipicu masalah pinjam uang.
Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly sebelumnya IJ sempat mendatangi rumah korban untuk
meminjam uang kepada ibunya. Namun, ibu korban tidak memberikan pinjaman uang yang diinginkan IJ.
"Pelaku ini mau meminjam uang, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran,” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dikutip dari Antara, Selasa, 29 Oktober 2024.
Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku IJ di rumahnya bersama dengan korban untuk berdagang nasi uduk. Sesaat kemudian, pelaku yang merupakan teman dari ayah korban mengajak korban untuk pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari tetangga.
Namun sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban yang pulang dari berjualan nasi uduk menanyakan keberadaan anaknya kepada tetangganya. Tetangga korban pun bilang bahwa korban dibawa oleh pelaku IJ.
"Ibu korban berusaha menelpon pelaku, namun tidak bisa. Hingga, akhirnya ibu korban melaporkannya ke Polres Metro Jaktim," kata Nicolas.
Ibu korban mengetahui keberadaan anaknya setelah beredar video viral penyekapan yang terjadi di Pospol Lalu Lintas Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin 28 Oktober 2024.
Pelaku IJ dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman karena sepeda motor yang digunakan pelaku belum ditemukan, termasuk satu bilah pisau.
"Karena saat penangkapan oleh polisi di Pospol Pejaten Village, Jakarta Selatan, pelaku sempat menodongkan pisau ke anak tersebut," kata Nicolas.
Saat penyanderaan, tambah dia, pelaku juga dipengaruhi oleh narkoba jenis sabu dan saat ini masih dalam penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)