Akan ada dua jalur yang tersedia pada CPNS 2024, yakni jalur umum dan jalur khusus. Jalur khusus diisi oleh peraih predikat cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra/putri kalimantan.
Sobat Medcom yang berminat, dapat melihat rincian pendaftaran CPNS IKN 2024 melalui laman resmi IKN, https://www.ikn.go.id/karier. Adapun seleksi akan dibuka untuk mengisi posisi staff di bidang:
- Sekretariat
- Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
- Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
- Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
- Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
- Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
- Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
- Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
- Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
| Baca juga: Siap-siap! Kemenkeu Buka Rekrutmen CPNS 2024 setelah 5 Tahun Moratorium |
Sementara itu, pendaftaran dan pengiriman berkas administrasi dilakukan secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/. Waktu pendaftaran dimulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Persyaratan Umum CPNS Otorita IKN
- Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kriteria usia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb)
- Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
| Baca juga: Ini Tips Memilih Formasi CPNS agar Peluangmu Lebih Besar |
Tahapan Seleksi CPNS Otorita IKN
1. Seleksi Administrasi
Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan.2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Ujian berbasis komputer yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Ujian yang disesuaikan dengan formasi yang dilamar, meliputi tes tertulis dan wawancara.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id