Mulai 2020 lalu Kemenkeu berhenti merekrut CPNS selama lima tahun. Moratorium itu dilaksanakan berdasarkan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menerapkan kebijakan minus growth atau penurunan pertumbuhan pegawai Kemenkeu mulai 2020.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang “Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
“Moratorium rekrutmen CPNS dilaksanakan tahun 2020-2024, sementara moratorium mahasiswa PKN STAN dilakukan pada tahun 2020, yang dapat diberlakukan pula pada tahun-tahun berikutnya dalam hal diperlukan sebagai dukungan upaya pencapaian target minus growth,” tertulis dalam PMK tersebut.
Melalui laman resmi Kemenkeu telah mencantumkan link https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/ terkait rekrutmen CPNS 2024. Ketika dibuka laman tersebut memberikan keterangan CPNS rekrutmen 2024 akan segera hadir.
“Coming Soon Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan tahun 2024,” tulis lama tersebut.
Pendaftaran CPNS 2024
Pendaftaran seleksi CPNS 2024 dibuka sore ini Selasa, 20 Agustus 2024 pukul 17.08 WIB. Pemerintah menyediakan 250.407 formasi CPNS.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan formasi ini terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701.
| Baca juga: Dibuka Hari Ini, Berikut Daftar Formasi CPNS 2024 Instansi Pusat: Kemenag hingga Kemdikbud? |
Persyaratan CPNS 2024
Persyaratan CPNS 2024 ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. Berikut rinciannya:- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id