Jakarta: Status kepemilikan senjata api kembali menjadi sorotan setelah aksi arogan oknum TNI yang menodongkan senjata di tol Jagorawi viral di media sosial sejak dua hari terakhir.
Kepemilikan senjata oleh anggota TNI ataupun Polri sudah menjadi hal biasa. Namun pada kenyataannya berdasarkan peraturan yang berlaku ternyata kepemilikan senjata api juga bisa didapatkan oleh warga sipil.
Karena itu, tidak jarang juga terjadi insiden arogansi oknum non aparat yang juga memiliki senjata.
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 dijelaskan tentang siapa saja yang boleh memiliki senjata api di kalangan sipil.
Melansir dari Pusiknas Polri, kepemilikan senjata api bisa diajukan berdasarkan sisi urgensinya. Berikut ini kelompok warga sipil yang boleh memiliki senjata api:
1. Warga sipil jabatan tertentu
Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha, komisaris, pengacara, hingga dokter.
2. Punya keterampilan menembak (sudah berlatih)
Calon pemilik senpi, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
3. Surat izin resmi dari instansi
Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
4. Hanya untuk membela diri
Jika semua syarat terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.
Prosedur kepemilikan Senpi untuk kalangan sipil
Selain syarat wajib diatas, masih ada prosedur yang harus dilalui untuk memiliki senjata api antara lain pemohon harus memenuhi syarat medis serta lolos uji psikotes.
Selain itu, usia pemohon harus mencukupi minimal 21 tahun hingga 65 tahun dan tidak pernah terlibat tindak pidana. Lalu prosedur terakhir adalah pemohon wajib memenuhi syarat administratif.
Jakarta: Status kepemilikan
senjata api kembali menjadi sorotan setelah aksi arogan oknum
TNI yang menodongkan senjata di tol Jagorawi viral di media sosial sejak dua hari terakhir.
Kepemilikan senjata oleh anggota TNI ataupun Polri sudah menjadi hal biasa. Namun pada kenyataannya berdasarkan peraturan yang berlaku ternyata kepemilikan senjata api juga bisa didapatkan oleh warga sipil.
Karena itu, tidak jarang juga terjadi insiden arogansi oknum non aparat yang juga memiliki senjata.
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 dijelaskan tentang siapa saja yang boleh memiliki senjata api di kalangan sipil.
Melansir dari Pusiknas Polri, kepemilikan senjata api bisa diajukan berdasarkan sisi urgensinya. Berikut ini kelompok warga sipil yang boleh memiliki senjata api:
1. Warga sipil jabatan tertentu
Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha, komisaris, pengacara, hingga dokter.
2. Punya keterampilan menembak (sudah berlatih)
Calon pemilik senpi, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
3. Surat izin resmi dari instansi
Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
4. Hanya untuk membela diri
Jika semua syarat terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.
Prosedur kepemilikan Senpi untuk kalangan sipil
Selain syarat wajib diatas, masih ada prosedur yang harus dilalui untuk memiliki senjata api antara lain pemohon harus memenuhi syarat medis serta lolos uji psikotes.
Selain itu, usia pemohon harus mencukupi minimal 21 tahun hingga 65 tahun dan tidak pernah terlibat tindak pidana. Lalu prosedur terakhir adalah pemohon wajib memenuhi syarat administratif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)