medcom.id, Jakarta: Klinik aborsi ilegal di Jalan Insinyur Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, digerebek. Klinik berlabel Dokter Jabat itu diyakini sudah beroperasi bertahun-tahun.
Kasubag Humas Polres Bekasi Kota Iptu Pudji Astuti mengatakan penggerebekan bermula dari laporan warga yang mulai resah dengan keberadaan klinik aborsi itu. Polisi bersama Dinas Kesehatan Kota Bekasi kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya Kamis 28 April sekira pukul 11.00 WIB petugas menggeledah klinik tersebut.
"Dalam penggrebekan diketemukan alat aborsi dan bekas aborsi, serta satu pasien atas nama Ismi," kata Pudji saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Kamis (28/4/2016) malam.
Petugas menggeledah hingga ke lantai tiga bangunan. Atas petunjuk dari petugas kebersihan bangunan, terdapat satu gudang yang berisi obat-obatan kadaluarsa.
Menurut keterangan yang didapati petugas, obat-obatan tersebut diberikan kepada pasien aborsi. Usai melakukan penyedotan janin, para pelaku juga membuang janin ke dalam septictank.
"Benar, menurut keterangan saksi demikian," tegas Pudji.
Ada empat tersangka yang dicokok dalam penggerebekan di klinik aborsi berlabel Dokter Jabat. Mereka yakni Dayat, Nunik, Kartini, dan Yuni. Keempat orang itu diketahui bukan berprofesi sebagai dokter, serta tidak memiliki Surat Izin Praktek (SIP).
Belum diketahui berapa total pasien yang sudah melakukan praktek aborsi di klinik itu. Yang jelas, pasien yang hendak melakukan aborsi biasanya mesti berkonsultasi dulu dengan salah satu karyawan klinik. Setelah diketahui umur kandungan pasien, baru ditentukan harga. Klinik itu biasanya mematok harga antara Rp2 juta sampai Rp3 juta.
Pada penggerebekan ini disita sejumlah barang bukti, antara lain seperangkat alat aborsi, gumpalan tisu berlumuran darah, 15 kartu medical record pasien aborsi, dan satu plastik obat kadaluarsa. Petugas terus mengembangkan kasus ini.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 194 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77 A UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Para tersangka juga kena jerat Pasal 78 UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran.
medcom.id, Jakarta: Klinik aborsi ilegal di Jalan Insinyur Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, digerebek. Klinik berlabel Dokter Jabat itu diyakini sudah beroperasi bertahun-tahun.
Kasubag Humas Polres Bekasi Kota Iptu Pudji Astuti mengatakan penggerebekan bermula dari laporan warga yang mulai resah dengan keberadaan klinik aborsi itu. Polisi bersama Dinas Kesehatan Kota Bekasi kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya Kamis 28 April sekira pukul 11.00 WIB petugas menggeledah klinik tersebut.
"Dalam penggrebekan diketemukan alat aborsi dan bekas aborsi, serta satu pasien atas nama Ismi," kata Pudji saat dikonfirmasi
Metrotvnews.com, Kamis (28/4/2016) malam.
Petugas menggeledah hingga ke lantai tiga bangunan. Atas petunjuk dari petugas kebersihan bangunan, terdapat satu gudang yang berisi obat-obatan kadaluarsa.
Menurut keterangan yang didapati petugas, obat-obatan tersebut diberikan kepada pasien aborsi. Usai melakukan penyedotan janin, para pelaku juga membuang janin ke dalam septictank.
"Benar, menurut keterangan saksi demikian," tegas Pudji.
Ada empat tersangka yang dicokok dalam penggerebekan di klinik aborsi berlabel Dokter Jabat. Mereka yakni Dayat, Nunik, Kartini, dan Yuni. Keempat orang itu diketahui bukan berprofesi sebagai dokter, serta tidak memiliki Surat Izin Praktek (SIP).
Belum diketahui berapa total pasien yang sudah melakukan praktek aborsi di klinik itu. Yang jelas, pasien yang hendak melakukan aborsi biasanya mesti berkonsultasi dulu dengan salah satu karyawan klinik. Setelah diketahui umur kandungan pasien, baru ditentukan harga. Klinik itu biasanya mematok harga antara Rp2 juta sampai Rp3 juta.
Pada penggerebekan ini disita sejumlah barang bukti, antara lain seperangkat alat aborsi, gumpalan tisu berlumuran darah, 15 kartu medical record pasien aborsi, dan satu plastik obat kadaluarsa. Petugas terus mengembangkan kasus ini.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 194 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77 A UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Para tersangka juga kena jerat Pasal 78 UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)