medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mewacanakan membuka keran bagi kapal asing untuk masuk ke perairan Natuna, Kepulauan Riau. Luhut bahkan berancana mengubah Perpres No. 44/2016 yang menjadi dasar hukum pelarangan investor asing masuk ke usaha perikanan.
Wakil Sekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNTI, Niko Amrullah, menolak keras wacana memberikan peluang asing masuk ke perairan Natuna. Niko menjelaskan, wacana itu kontraproduktif dengan kebijkan pemerintah yang bertekad menyejahterakan kehidupan nelayan.
Menurut Niko, perairan Natuna harus dikelola sepenuhnya oleh anak bangsa. Selama puluhan tahun, kekayanan Natuna dan perairan lainnya dinikmati asing dengan melakukan pencurian ikan (illegal fishing).
"Natuna itu menyumbang kontribusi 20 persen lebih produksi ikan dalam negeri. Membuka peluang asing masuk sama saja mengancam kehidupan nelayan," kata Niko dalam acara Primetime News, Metro TV, Sabtu (6/8/2016).
Senada, Anggota DPR Komisi VI Firmam Soebagyo menegaskan, wacana membuka peluang asing masuk ke perairan Natuna harus dipertimbangkan. Firman bilang, wacana tersebut melanggar undang-undang. Dia mengatakan, sudah jelas kekayaan kelautan Indonesia bertahun-tahun dikuasai asing. Karena itu, wacana pemberian izin asing masuk ke Natuna harus ditolak.
"Kami di DPR akan ada berada di barisan depan mendukung Bu Menteri (Susi). Ada regulasi yang terbalik, asing dibuka, sementara nelayan lokal belum ada kesempatan, tidak berpihak kepentingan nasioanal, itu ya kepentingan asing," ujar Firman.
Firman meminta Menteri Susi membongkar para pihak yang selama ini diduga mengamankan kapal-kapal asing bebas mencuri ikan di perairan Indonesia. Tahun lalu, Menteri Susi mengungkapkan ada lobi dari pensiunan birokrat, pensiunan aparat dan pengusaha gelap yang mendukung pencurian ikan karena mendapat duit pelicin.
"Ini tugas Bu Susi, siapa yang di balik kapal-kapal asing. Bu Susi bisa menunjukkan kepada DPR yang diberikan tugas fungsi pengawasan, kalau punya data silakan tunjukkan kepada kami," tukas Firman.
Sebelumnya, Menteri Susi siap mundur dari jabatannya jika wacana pemberian izin asing masuk ke perairan Indonesia benar-benar terealisasi. Ucapan itu dibuat untuk mengkritik ucapan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, yang sempat melontarkan wacana mengubah Perpres nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Lewat revisi aturan ini, sektor perikanan tangkap tertutup bisa dimasuki investor asing.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mewacanakan membuka keran bagi kapal asing untuk masuk ke perairan Natuna, Kepulauan Riau. Luhut bahkan berancana mengubah Perpres No. 44/2016 yang menjadi dasar hukum pelarangan investor asing masuk ke usaha perikanan.
Wakil Sekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNTI, Niko Amrullah, menolak keras wacana memberikan peluang asing masuk ke perairan Natuna. Niko menjelaskan, wacana itu kontraproduktif dengan kebijkan pemerintah yang bertekad menyejahterakan kehidupan nelayan.
Menurut Niko, perairan Natuna harus dikelola sepenuhnya oleh anak bangsa. Selama puluhan tahun, kekayanan Natuna dan perairan lainnya dinikmati asing dengan melakukan pencurian ikan (illegal fishing).
"Natuna itu menyumbang kontribusi 20 persen lebih produksi ikan dalam negeri. Membuka peluang asing masuk sama saja mengancam kehidupan nelayan," kata Niko dalam acara Primetime News, Metro TV, Sabtu (6/8/2016).
Senada, Anggota DPR Komisi VI Firmam Soebagyo menegaskan, wacana membuka peluang asing masuk ke perairan Natuna harus dipertimbangkan. Firman bilang, wacana tersebut melanggar undang-undang. Dia mengatakan, sudah jelas kekayaan kelautan Indonesia bertahun-tahun dikuasai asing. Karena itu, wacana pemberian izin asing masuk ke Natuna harus ditolak.
"Kami di DPR akan ada berada di barisan depan mendukung Bu Menteri (Susi). Ada regulasi yang terbalik, asing dibuka, sementara nelayan lokal belum ada kesempatan, tidak berpihak kepentingan nasioanal, itu ya kepentingan asing," ujar Firman.
Firman meminta Menteri Susi membongkar para pihak yang selama ini diduga mengamankan kapal-kapal asing bebas mencuri ikan di perairan Indonesia. Tahun lalu, Menteri Susi mengungkapkan ada lobi dari pensiunan birokrat, pensiunan aparat dan pengusaha gelap yang mendukung pencurian ikan karena mendapat duit pelicin.
"Ini tugas Bu Susi, siapa yang di balik kapal-kapal asing. Bu Susi bisa menunjukkan kepada DPR yang diberikan tugas fungsi pengawasan, kalau punya data silakan tunjukkan kepada kami," tukas Firman.
Sebelumnya, Menteri Susi siap mundur dari jabatannya jika wacana pemberian izin asing masuk ke perairan Indonesia benar-benar terealisasi. Ucapan itu dibuat untuk mengkritik ucapan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, yang sempat melontarkan wacana mengubah Perpres nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Lewat revisi aturan ini, sektor perikanan tangkap tertutup bisa dimasuki investor asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)