Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto -- MI/Mohamad Irfan
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto -- MI/Mohamad Irfan

Fitra: Ongkos Pilkada Seharusnya Gunakan APBN

Ilham wibowo • 02 Juni 2016 16:14
medcom.id, Jakarta: Ongkos Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2017 diprediksi mencapai Rp19 triliun. Dengan angka tersebut, dimungkinkan terjadi ketimpangan di beberapa daerah bila anggaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto mengusulkan, penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), baik nasional maupun daerah, sebaiknya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, beberapa kabupaten kota, minus untuk anggaran pendidikan dan kesehatan.
 
"Dari ratusan daerah yang melaksanakan Pilkada serentak, hanya beberapa daerah yang punya anggaran cukup besar untuk menutupi ongkos pengeluaran pemilihan tanpa memangkas anggaran publik lainnya," ujarnya saat diskusi di Gedung PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia), Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2016).

Jika daerah yang minim APBD dipaksakan menyelenggarakan Pilkada, jelas Yenny, dikhawatirkan dapat memunculkan tindakan yang dapat merugikan kepentingan publik. "Akhirnya daerah mengeluarkan Perda liar untuk memperbesar ruang fiskalnya. Ada Perda pungutan liar, ada ongkos kesehatan dan parkir yang ditinggikan. Belum lagi aspek politiknya," tuturnya.
 
Bahkan, terjadi tumpang tindih penganggaran APBN dan APBD dalam Pilkada serentak sebelumnya. Karenanya, lanjut Yenny, perlu dibentuk sistem baru agar tidak mengorbankan pemanfaatan APBD untuk kesejahteraan rakyat.
 
"Instrumen kesejahteraan rakyat seyogyanya distribusinya untuk kemanfaatan rakyat. Ini (anggaran Pilkada) seharusnya menjadi perdebatan di Revisi Undang-Undang Pilkada. DPR saat ini lebih banyak mendebatkan soal dana kampanye calon, dari pada hal substansial," papar Yenny.
 
Fitra: Ongkos Pilkada Seharusnya Gunakan APBN
Mendagri Tjahjo Kumolo mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR dengan agenda Pengambilan Keputusan Tingkat I Revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta -- ANT/Yudhi Mahatma
 
Menurut Yenny, penyusun Revisi UU Pilkada seharusnya bisa menyinkronkan tahapan pemilu dengan mekanisme pengeluaran anggaran. DPR, Bapenas, dan Kemendagri, diharapkan dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan ini.
 
"Bagaimana nantinya bisa mencegah elit politik menyalahgunakan APBD, hibah bansos, dan suntikan modal? Di Jakarta misalnya, sejak 2012 mendapat suntikan modal Rp300 miliar per tahun. Menjelang Pilkada, suntikan mencapai Rp1,2 triliun. Itu menjadi lahan yang dapat dimanfaatkan elit tertentu, terutama dalam proses perencanaan dan penganggaran," tambahnya.
 
Negara melalui APBN, lanjut Yenny, sebenarnya mampu menciptanya standar pengeluaran Pemilukada. Pelemparan tanggung jawab dengan menggunakan APBD bukan alasan tepat.
 
"Duit kita (APBN) sebenarnya banyak. Dari penerimaan royalti yang tidak tertagih saja bisa RP135 triliun hingga Rp150 triliun. Sementara dana penerimaan dari pajak saja sekarang hanya 11 persen," kata Yenny.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan