La Nyalla Matalitti, dok MI - Rommy Pujianto
La Nyalla Matalitti, dok MI - Rommy Pujianto

Tiba di Indonesia, La Nyala Dikawal ketat

Wanda Indana • 31 Mei 2016 19:15
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus korupsi La Nyalla Mattalitti tiba di Indonesia. Dia diterbangkan dari Singapura ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 835.
 
Reporter Metro TV Egiet Hapsari melaporkan, La Nyalla dijemput paksa Kedutaan Besar Indonesia. Perjalanan pulang La Nyalla ke tanah air juga dikawal ketat petugas Imigrasi Kememkumham. La Nyalla diterbangkan dari Singapura pukul 17:35 waktu setempat dan tiba di Indonesia pukul 18:25 WIB.
 
"Otoritas bandara menyebut pesawat yang ditumpangi La Nyala sudah tiba. Terminal 2F diduga menjadi jalur La Nyalla keluar bandara," demikian laporan Egiet di Bandara Soetta, Selasa (31/5/2016). (KlikKejati Bertekad Giring La Nyalla ke Pengadilan Tipikor)

Hingga saat ini, di Terminal 2F gate E sudah berjajar mobil dari Kejaksaaan Agung yang siap menjemput La Nyalla. Salain itu, mobil dari Polres Bandara juga siaga mengawal penjemputan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah itu.
 
Sebelumnya, Pemerintah Singapura mendeportasi tersangka kasus dugaan korupsi La Nyalla lantaran izin tinggal di Singapura sudah habis. Singapura menyerahkan La Nyalla ke pejabat imigrasi di KBRI untuk proses pemulangan.
 
Ketua Umum PSSI itu kabur ke Malaysia pada 17 Maret atau sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk daftar pencarian orang dan diketahui bersembunyi di Singapura setelah beberapa hari tinggal di Malaysia.
 
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie menjelaskan Kejaksaan mengajukan permintaan agar paspor La Nyalla dicabut pada 7 April.
 
 
16 Maret 2016  Kejati jatim menetapkan status tersangka pada La Nyalla. Kejati menilai La Nyalla terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp5 miliar. Ia diduga menggunakan uang itu untuk membeli saham perdana atau initial public offering Bank Jatim pada 2012.
18 Maret 2016 La Nyalla dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya
28 Maret 2016 Kejati menggeledah rumah La Nyalla di Surabaya. Kejati bermaksud menjemput La Nyalla untuk pemeriksaan. Tapi upaya itu nihil karena La Nyalla tak berada di rumahnya dan dikabarkan berada di luar negeri
12 April 2016 Sidang di PN Surabaya memutuskan La Nyalla memenangkan gugatan
13 April 2016 Kejati kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah. Penetapan status diperkuat dengan  Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur : Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016
22 April 2016 Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Penetapan itu diperkuat dengan Surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus tersebut bernomor TPPU No PRINT 447/0.5/Fd.1/04/2016.
25 April 2016 La Nyalla kembali mengajukan sidang praperadilan
23 Mei 2016 PN Surabaya kembali memenangkan gugatan tersebut
30 Mei 2016 Kejati lagi-lagi menetapkan status tersangka pada La Nyalla atas kasus tindak pidana pencucian uang
31 Mei 2016 La Nyalla dipulangkan dari Singapura ke Indonesia

(Kronologi kasus La Nyalla Mattalitti, sumber data: Metrotvnews.com)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan