Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise. Foto: Antara/M Adimaja.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise. Foto: Antara/M Adimaja.

Yohana Yembise: Pelaku Pemerkosa Pelajar di Bengkulu Korban Pornografi

Riyan Ferdianto • 04 Mei 2016 07:44
medcom.id Jakarta: YY, seorang pelajar berusia 14 tahun di Bengkulu menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan empat belas pemuda. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menilai, kejadian ini terjadi karena alkohol dan pornografi yang dikonsumsi pelaku.
 
"Jadi kasus Y ini juga pelaku-pelakunya itu juga korban dari ponografi ini," kata Menteri Yohana kepada Metrotvnews.com, Selasa (3/5/2016).
 
Yohana mengatakan, alkohol buatan lokal yang diminum empat belas orang pemuda itu membuat mereka lupa diri. Mereka pun melakukan tindakan tak terpuji itu karena memiliki akses terhadap konten pornografi.

Yohana Yembise: Pelaku Pemerkosa Pelajar di Bengkulu Korban Pornografi
 
Empat belas pemuda yang melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan itu diketahui memang tengah berpesta minuman keras jenis tuak. YY yang masih mengenakan seragam putih biru kebetulan melintas di hadapan kumpulan pemuda itu. YY pun ditemukan tak bernyawa di jurang dengan kedalaman lima meter.
 
Yohana mengatakan, kasus yang menimpa YY ini menjadi pembelajaran bagi semua kalangan masyarakat. Seluruh elemen masyarakat diminta melindungi anak-anak.
 
"Kita harus lihat bahwa anak-anak adalag anak-anak kita semua, kita harua melindungi. Dari pemerintah, dunia usaha, dari media pun tokoh masyarakat, tokoh adat kita harus jeli melihat bahwa anak dimana berada punya risiko tinggi kalau tidak diwaspadai dan melindungi mereka, " ucap Yohana.
 
Yohana berharap, kasus yang menimpa YY tak lagi terulang di masa depan. Guru Besar Universitas Cendrawasih ini pun menilai pelaku layak mendapatkan hukuman berat.
 
Atas tindakannya, kata Yohana, pelaku bisa diancam dengan hukuman 30 tahun penjara. "Hukuman maksimal 15 tahun penjara, tapi Y sudah meninggal akan jafi 30 tahun penjara setiap pelaku," tutup Yohana.
 
Korban diketahui meninggalkan rumah sejak Sabtu 2 April. Namun, keluarga baru menyadari korban hilang, Minggu 3 April. Polisi telah menangkap 12 dari 14 pelaku. Dua pelaku masih dinyatakan buron, namun telah diketahui lokasi persembunyiannya.
 
Sementara itu, tujuh dari 14 pelaku merupakan anak di bawah umur. Polisi melakukan pemberkasan terpisah untuk pelaku di bawah umur.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan