medcom.id, Jakarta: Metro TV menggelar evaluasi dengar pendapat (EDP) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). EDP digelar menyusul permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) lembaga penyiaran swasta (LPS).
"Evaluasi dengar pendapat ini merupakan tahap awal. Ada proses lain seperti verifikasi administrasi faktual dan sosiologis, yang nantinya diberikan surat rekomendasi kepada Kementrian Komunikasi dan Informasi, layak tayang atau tidak," kata Ketua KPID Jakarta Adil Quarta Agoro kepada Metrotvnews.com di kantor KPID DKI gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, (12/5/2016).
Jajaran Direksi Metro TV dalam EDP di KPID Jakarta/MTVN/Ilham Wibowo
Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, stasiun televisi hanya memiliki izin siar sepuluh tahun. Metro TV mendapat izin siar pada 2006.
"Berarti tahun 2016 sudah harus melakukan permohonan IPP," ujar Adil.
Adil menuturkan, dalam EDP, KPI mengevaluasi perencanaan program tayangan Metro TV. Masyarakat juga akan dilibatkan dalam evaluasi ini.
EDP KPI bersama Metro TV/MTVN/Ilham Wibowo
EDP dihadiri jajaran Direksi PT Media Televisi Indonesia, Ketua KPID Jakarta, serta komisioner KPI pusat. Hadir pula Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Fahira Idris yang akan memberikan pendapat penyiaran.
Selain Metro TV, KPI juga akan menggelar EDP terhadap sembilan stasiun televisi swasta lainnya, yakni PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), PT Surya Citra Televisi (SCTV), PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar), PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV). Kemudian PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT Lativi Media Karya (TvOne), PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7), PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV), dan PT Global Informasi Bermutu (Global TV).
medcom.id, Jakarta: Metro TV menggelar evaluasi dengar pendapat (EDP) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). EDP digelar menyusul permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) lembaga penyiaran swasta (LPS).
"Evaluasi dengar pendapat ini merupakan tahap awal. Ada proses lain seperti verifikasi administrasi faktual dan sosiologis, yang nantinya diberikan surat rekomendasi kepada Kementrian Komunikasi dan Informasi, layak tayang atau tidak," kata Ketua KPID Jakarta Adil Quarta Agoro kepada
Metrotvnews.com di kantor KPID DKI gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, (12/5/2016).
Jajaran Direksi Metro TV dalam EDP di KPID Jakarta/MTVN/Ilham Wibowo
Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, stasiun televisi hanya memiliki izin siar sepuluh tahun. Metro TV mendapat izin siar pada 2006.
"Berarti tahun 2016 sudah harus melakukan permohonan IPP," ujar Adil.
Adil menuturkan, dalam EDP, KPI mengevaluasi perencanaan program tayangan Metro TV. Masyarakat juga akan dilibatkan dalam evaluasi ini.
EDP KPI bersama Metro TV/MTVN/Ilham Wibowo
EDP dihadiri jajaran Direksi PT Media Televisi Indonesia, Ketua KPID Jakarta, serta komisioner KPI pusat. Hadir pula Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Fahira Idris yang akan memberikan pendapat penyiaran.
Selain Metro TV, KPI juga akan menggelar EDP terhadap sembilan stasiun televisi swasta lainnya, yakni PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), PT Surya Citra Televisi (SCTV), PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar), PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV). Kemudian PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT Lativi Media Karya (TvOne), PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7), PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV), dan PT Global Informasi Bermutu (Global TV).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)