medcom.id, Jakarta: Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyesalkan masjid Al-Hidayah milik jamaah Ahmadiyah di Jalan Muchtar, Sawangan, Depok, berulang kali disegel. Menurutnya, hal itu terjadi karena tidak ada komunikasi yang baik antara Pemkot Depok dan jamaah Ahmadiyah.
"Sebab kalau tidak ada komunikasi, peristiwa yang sama akan terus terjadi di masa depan, dan itu sangat memperihatikan," kata Abdul saat dihubungi Metrotvnews.com, Senin 5 Juni 2017.
Di samping itu, berbagai pihak perlu dilibatkan dalam proses komunikasi itu. Selain Pemkot Depok dan jamaah Ahmadiyah, pihak yang perlu terlibat antara lain Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan ormas-ormas Islam di sekitar kawasan tersebut.
Abdul menjelaskan, Kemenag mesti berperan karena hal itu menyangkut umat Islam yang mengalami masalah dalam pelaksanaan ajaran Islam. Sedangkan FKUB menyangkut bagaimana hubungan antar umat termasuk dalam internal umat itu sendiri.
"Jadi kalau upaya penyelesaian harus semuanya (dilibatkan). Dan Pemkot proaktif, kalau ada masalah Pemkot proaktif dengan melibatkan pihak terkait," ujar dia.
Ia juga mengimbau jamaah Ahmadiyah mengikuti peraturan SKB3 Menteri tentang Ahmadiyah yang dikeluarkan pada 2008. Aturan sudah sejak lama ada, namun penyegelan masjid Ahmadiyah terus berlangsung.
"Kalau aturannya sudah ada dan masih ada aksi penyegelan, itu perlu dicari jalan keluarnya, masalahnya apa? apa memang ada pihak Ahmadiyah yang tidak mematuhi aturan? Itu perlu dibicarakan bersama-sama. Lain soal kalau aturannya belum ada," ungkap Abdul.
Klik: Masjid Ahmadiyah Depok Pascapenyegelan
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyesalkan masjid Al-Hidayah milik jamaah Ahmadiyah di Jalan Muchtar, Sawangan, Depok, berulang kali disegel. Menurutnya, hal itu terjadi karena tidak ada komunikasi yang baik antara Pemkot Depok dan jamaah Ahmadiyah.
"Sebab kalau tidak ada komunikasi, peristiwa yang sama akan terus terjadi di masa depan, dan itu sangat memperihatikan," kata Abdul saat dihubungi
Metrotvnews.com, Senin 5 Juni 2017.
Di samping itu, berbagai pihak perlu dilibatkan dalam proses komunikasi itu. Selain Pemkot Depok dan jamaah Ahmadiyah, pihak yang perlu terlibat antara lain Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan ormas-ormas Islam di sekitar kawasan tersebut.
Abdul menjelaskan, Kemenag mesti berperan karena hal itu menyangkut umat Islam yang mengalami masalah dalam pelaksanaan ajaran Islam. Sedangkan FKUB menyangkut bagaimana hubungan antar umat termasuk dalam internal umat itu sendiri.
"Jadi kalau upaya penyelesaian harus semuanya (dilibatkan). Dan Pemkot proaktif, kalau ada masalah Pemkot proaktif dengan melibatkan pihak terkait," ujar dia.
Ia juga mengimbau jamaah Ahmadiyah mengikuti peraturan SKB3 Menteri tentang Ahmadiyah yang dikeluarkan pada 2008. Aturan sudah sejak lama ada, namun penyegelan masjid Ahmadiyah terus berlangsung.
"Kalau aturannya sudah ada dan masih ada aksi penyegelan, itu perlu dicari jalan keluarnya, masalahnya apa? apa memang ada pihak Ahmadiyah yang tidak mematuhi aturan? Itu perlu dibicarakan bersama-sama. Lain soal kalau aturannya belum ada," ungkap Abdul.
Klik: Masjid Ahmadiyah Depok Pascapenyegelan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)