Uber/AP/Eric Risberg
Uber/AP/Eric Risberg

Uber akan Kawal Revisi Aturan Baru Kemenhub

Purba Wirastama • 22 Maret 2017 13:51
medcom.id , Jakarta: Uber Indonesia akan terus mengawal proses revisi Peraturan Meteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Saat ini Kementerian Perhubungan sedang merampungkan revisi aturan tersebut setelah melakukan dua kali uji publik di Jakarta dan Makassar.
 
"Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah untuk mengawal proses revisi peraturan ini demi memastikan kepentingan penumpang serta mitra-pengemudi kami dapat diakomodasi," kata Public Relations Manager Uber Indonesia Dian Safitri melalui keterangan tertulis kepada Metrotvnews.com, Selasa 21 Maret 2017.
 
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan revisi PM 32/2016 akan disahkan pada 1 April 2017 karena tidak ada perubahan materi signifikan selama dua kali uji publik. Perusahaan aplikasi taksi daring seperti Uber disebut tidak memberi masukan.

"Yang concern mengikuti mulai dari awal sampai akhir itu tidak ada. Tertulis juga tidak ada, baik masalah tarif, kuota. Ada masukan berkaitan dengan hal lain, tapi juga bukan dari perusahaan aplikasi," ujar Pudji di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin 20 Maret 2017.
 
Uber tidak menepis anggapan tersebut. Namun, mereka tetap meyakini revisi PM 32/2016 akan membatasi akses masyarakat terhadap peluang ekonomi yang fleksibel dan transportasi yang aman, mudah, serta dapat diandalkan.
 
"Revisi aturan juga tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk menggalakkan sharing dan digital economy," kata Dian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan