medcom.id, Jakarta: Berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memasukan 27 zat baru dalam kategori narkotika. Salah satu zat yang masuk dalam kategori narkotika jenis baru adalah tembakau gorilla.
"Tembakau gorila ini disebut juga sebagai ganja sintetis yang masuk dalam narkotika jenis satu," kata Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek di gedung Usman Ismail, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).
Menurut Nila, dalam tembakau sintetis, terdapat senyawa AB-Chminaca, yaitu senyawa cannabinoid sintetis yang punya efek seperti ganja. Biasanya, senyawa ini disemprotkan ke produk tertentu.
"Senyawa ini masuk golongan yang tidak boleh digunakan untuk pengobatan, karena berpotensi sangat tinggi dan mengakibatkan ketergantungan," terang Nila.
Nila mengatakan, penambahan jenis narkotika telah melewati beberapa kali kajian. Kemenkes juga telah membahasnya bersama Badan Nasional Narkotika (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Hukum dan HAM.
"27 zat itu sudah masuk dalam UU Kesehatan tentang zat adiktif dan psikotropika," tambah Nila.
Peraturan ini diundangkan pada Senin, 9 Januari 2017 dalam berita Negara RI tahun 2017 Nomor 52 oleh Kemenkum HAM.
medcom.id, Jakarta: Berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memasukan 27 zat baru dalam kategori narkotika. Salah satu zat yang masuk dalam kategori narkotika jenis baru adalah tembakau gorilla.
"Tembakau gorila ini disebut juga sebagai ganja sintetis yang masuk dalam narkotika jenis satu," kata Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek di gedung Usman Ismail, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).
Menurut Nila, dalam tembakau sintetis, terdapat senyawa
AB-Chminaca, yaitu senyawa
cannabinoid sintetis yang punya efek seperti ganja. Biasanya, senyawa ini disemprotkan ke produk tertentu.
"Senyawa ini masuk golongan yang tidak boleh digunakan untuk pengobatan, karena berpotensi sangat tinggi dan mengakibatkan ketergantungan," terang Nila.
Nila mengatakan, penambahan jenis narkotika telah melewati beberapa kali kajian. Kemenkes juga telah membahasnya bersama Badan Nasional Narkotika (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Hukum dan HAM.
"27 zat itu sudah masuk dalam UU Kesehatan tentang zat adiktif dan psikotropika," tambah Nila.
Peraturan ini diundangkan pada Senin, 9 Januari 2017 dalam berita Negara RI tahun 2017 Nomor 52 oleh Kemenkum HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)