Hapuskan kekerasan terhadap perempuan. Foto: Pexels/Bretty Sayles
Hapuskan kekerasan terhadap perempuan. Foto: Pexels/Bretty Sayles

Apa Itu Catcalling? Ancaman Bagi Rasa Aman Perempuan di Ruang Publik

Muhammad Syahrul Ramadhan • 24 Oktober 2026 12:55
Ringkasnya gini..
  • Catcalling seringkali dianggap hanya sebagai bentuk keramahan dan pujian bagi seseorang.
  • Namun, nyatanya pujian dan sapaan tak diinginkan ini bernada seksual sehingga berubah menjadi ancaman dan bentuk pelecehan terhadap korban.
  • Dominasi pelaku laki-laki membuat persoalan ini harus dibenahi dari sistem dan cara berpikir, bukan mengatur cara perempuan tampil.
Jakarta: Siulan, candaan, dan sapaan tanpa persetujuan yang datang dari seseorang kepada perempuan di ruang publik menjadi salah satu hal yang membuat resah dan mengancam ruang aman perempuan.

Ironisnya, bentuk pelecehan seksual verbal ini seringkali hanya dianggap candaan atau cara orang bersikap ‘ramah’ yang tak pelaku sadari menjadi mimpi buruk bagi perempuan karena intensinya bernuansa seksual dan menunjukan relasi kuasa yang dimilikinya.

Meski seringkali dibungkus sebagai pujian, catcalling tidak bisa dinilai sebagai bentuk kekaguman seseorang kepada orang lain. Perlakuan ini kerap kali terasa merendahkan dan melanggar batas pribadi seseorang.

Komnas Perempuan dalam materi edukasinya menyoroti bahwa catcalling dan candaan seksis dapat tersamarkan sebagai keramahan atau gurauan. Komentar seperti meminta senyum, menanyakan tempat tujuan bernada menggoda, atau melontarkan ucapan tentang tubuh dan penampilan tanpa diminta seringkali terdengar setiap perempuan melintasi ruang publik.

Keramahan yang tak diperlukan ini merupakan bentuk pelecehan seksual yang tak hadir dalam bentuk tindakan fisik. Gestur dan ucapan sederhana dapat mengancam keamanan perempuan di ruang publik yang seharusnya terasa nyaman bagi siapa saja.


Ketika Rasa Aman Perempuan Dianggap Sepele

Faktanya, catcalling hanya dilayangkan oleh laki-laki kepada perempuan. Sistem relasi kuasa yang langgeng lewat budaya patriarki menjadikan para lelaki merasa memiliki hak atas tubuh dan eksistensi perempuan.

Seringkali laki-laki menganggap bahwa opininya terhadap perempuan adalah hal yang penting dan menjadi penentu bagaimana perempuan harus bertindak di masyarakat. Rampasan otonomi ini sangat jelas merugikan perempuan bukan hanya dari sisi seksual, namun juga hak dan kebebasannya untuk bertindak dan tampil di masyarakat.

Tindakan yang dianggap sederhana ini secara tidak langsung menyepelekan rasa aman perempuan sebagai manusia di ruang publik yang seharusnya menjadi hak yang valid bagi setiap orang.

Dari jalan raya, transportasi publik, hingga lingkungan kerja, komentar tanpa persetujuan ini selalu terdengar dan seakan menghantui perempuan dimanapun mereka berada. Ucapan bernada positif seperti “cantik” atau “manis” menjadi terasa merendahkan jika konotasinya, cara penyampaian, dan sasarannya bernuansa seksual karena tidak sopan.

Pihak pelaku mungkin merasa kedok pujian ini hanya sebagai keramahan atau candaan, namun seseorang tak merasa tindakan ini sebagai bentuk perhatian melainkan merasa dipermalukan, terintimidasi, atau tidak nyaman. 
 
Karena ketimpangan ini, normalisasi pelecehan di ruang publik pun terjadi. Ketika komentar bernuansa seksual dianggap lumrah, orang yang menjadi korban justru berisiko disalahkan karena dinilai terlalu sensitif. Akibatnya, korban merasa harus mengabaikan kejadian tersebut agar tak dicap berlebihan.

Padahal, setiap orang berhak beraktivitas di ruang publik tanpa harus merasa terancam lewat komentar seksual yang tak diinginkan. 

Beban untuk menciptakan lingkungan yang aman semestinya tidak diletakkan pada orang yang menjadi korban, dengan menyuruh mereka mengubah pakaian, menghindari tempat tertentu atau selalu bepergian bersama orang lain.

Persoalan ini seharusnya diubah dari sistem yang menciptakan rasa tak aman ini, yaitu laki-laki dan sistem patriarki. Jika sejak awal tak ada anggapan bahwa laki-laki posisinya lebih tinggi dari perempuan dan memiliki kuasa lebih, persoalan kekerasan seksual baik verbal maupun fisik tak akan pernah terjadi.

Masalahnya adalah bukan pada apa yang perempuan lakukan atau tampilkan, tetapi apa yang laki-laki pikirkan dan inginkan. Satu-satunya hal yang harus dibenahi dari polemik ancaman rasa dan ruang aman perempuan ini adalah bagaimana cara laki-laki berpikir untuk tidak merasa hidup perempuan bergantung pada kuasanya.


Catcalling dalam Perspektif Hukum Indonesia

Di Indonesia, salah satu ketentuan yang relevan untuk menilai pelecehan seksual non fisik adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pasal 5 mengatur perbuatan seksual secara non fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.

Pasar tersebut menetapkan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta bagi pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana tersebut. 

Namun, penerapan pasal ini terhadap suatu kejadian harus mempertimbangkan unsur hukum dan fakta kasusnya. Sayangnya, hukum ini menganggap tak setiap komentar yang tidak sopan otomatis memenuhi unsur pidana pelecehan seksual non fisik meskipun korban merasa terancam dan terlecehkan.

Penjejalan pemahaman terkait konsekuensi hukum, persetujuan, penghormatan terhadap batas pribadi, serta tanggung jawab untuk tidak merendahkan orang lain harus dilakukan kepada setiap orang khususnya laki-laki yang menjadi pelaku dominan dalam persoalan ini.

Ruang publik yang aman tidak dibangun dengan meminta orang lain terbiasa menerima perlakuan yang merendahkan, melainkan dengan memastikan bahwa batas dan martabat setiap orang layak, berhak, dan wajib dihormati.

Jika ruang dan rasa aman perempuan disepelekan tanpa konsekuensi hukum yang tegas, maka tak ada tempat yang layak untuk ditinggali seluruh manusia di muka bumi.

(Vira Farhatul Maula)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>