Ilustrasi wukuf di Arafah. Foto: MI/Adam Dwi
Ilustrasi wukuf di Arafah. Foto: MI/Adam Dwi

Iming-iming Haji Kilat Marak, Pemerintah Minta Masyarakat Lebih Waspada

Annisa ayu artanti • 08 April 2026 13:27
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah ingatkan bahaya tawaran haji tanpa antre yang berisiko penipuan.
  • Hanya visa haji resmi yang diakui, selain itu bisa berujung deportasi.
  • Pelanggar terancam denda besar hingga cekal masuk Arab Saudi 10 tahun.
Jakarta: Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda tawaran berangkat haji tanpa antre. 
 
Di balik janji keberangkatan cepat, praktik tersebut berpotensi mengarah pada penipuan dan pelanggaran aturan yang berlaku di Arab Saudi.
 
Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, menegaskan bahwa hanya visa resmi yang dapat digunakan untuk menjalankan ibadah haji.

“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujar Yusron dilansir Antara, Rabu, 8 April 2026.
 
Masalah haji non prosedural ini menjadi perhatian serius otoritas Saudi. Selain menyalahi aturan, juga berisiko tinggi terhadap keselamatan.
 
Baca juga: Catat! Jemaah Haji Indonesia 2026 Mulai Berangkat 22 April

Kasus menonjol dari haji nonprosedural atau ilegal ini terjadi dari waktu ke waktu. Pada 2024, seorang pejabat di daerah ditangkap petugas keamanan Arab Saudi karena diduga akan berhaji menggunakan visa ziarah serta membawa rombongan.
 
Kemudian pada 2025, tiga orang WNI ditemukan terdampar di wilayah gurun pasir saat hendak memasuki wilayah Makkah. Satu orang meninggal dunia karena dehidrasi. Ketiga WNI ini merupakan jamaah yang hendak berhaji tanpa melalui jalur resmi.
 
Selain itu, sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencegah keberangkatan seribuan orang yang disinyalir akan berangkat ke Tanah Suci tanpa visa resmi dari berbagai wilayah keberangkatan di Indonesia.

Risiko berat denda hingga cekal 10 tahun

Yusron mengatakan satu-satunya visa yang bisa digunakan untuk berhaji adalah visa haji. Sementara jika masyarakat menggunakan visa selain visa haji, maka akan otomatis tertolak dan bisa dideportasi dengan hukuman lain yang menyertainya.
 
Selain gagal beribadah, mereka yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.
 
“Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," kata Yusron.
 
KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus di mana jamaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.
 
“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” kata Yusron.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>