medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Menurut hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa suap perkara Pilkada Lebak , Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), itu sudah jelas dan rinci.
"Keberatan dari saudara tidak dapat diterima, sehingga persidangan harus dilanjutkan," ujar Hakim Ketua Matheus Samiaji saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3).
Pada sidang sebelumnya, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu mempertanyakan dakwaan yang menyebutkan dirinya sebagai Direktur PT Bali Pasific Pragama. Namun, katanya, dakwaan tak merinci perannya sebagai direktur.
Hakim Matheus mengatakan pertanyaan Wawan itu tak mengaburkan dakwaan. Justru, sidang tetap berlanjut.
Wawan pun mempertanyakan Amir Hamzah dan Kasmin yang tak menjadi tersangka dalam kasus serupa. Padahal, menurut Wawan, keduanya otak di balik penyuapan Ketua MK Akil Mochtar.
"Pada dasarnya, itu adalah otoritas Jaksa Penuntut Umum, mungkin sampai saat ini, jaksa belum menemukan keterkaitan keduanya. Sehingga dakwaan tidak bisa dianggap batal," tambah Matheus.
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Menurut hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa suap perkara Pilkada Lebak , Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), itu sudah jelas dan rinci.
"Keberatan dari saudara tidak dapat diterima, sehingga persidangan harus dilanjutkan," ujar Hakim Ketua Matheus Samiaji saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3).
Pada sidang sebelumnya, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu mempertanyakan dakwaan yang menyebutkan dirinya sebagai Direktur PT Bali Pasific Pragama. Namun, katanya, dakwaan tak merinci perannya sebagai direktur.
Hakim Matheus mengatakan pertanyaan Wawan itu tak mengaburkan dakwaan. Justru, sidang tetap berlanjut.
Wawan pun mempertanyakan Amir Hamzah dan Kasmin yang tak menjadi tersangka dalam kasus serupa. Padahal, menurut Wawan, keduanya otak di balik penyuapan Ketua MK Akil Mochtar.
"Pada dasarnya, itu adalah otoritas Jaksa Penuntut Umum, mungkin sampai saat ini, jaksa belum menemukan keterkaitan keduanya. Sehingga dakwaan tidak bisa dianggap batal," tambah Matheus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)