medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan tetap melanjutkan proses hukum terkait pelanggaran impor kepabeanan yang dilakukan PT Cemindo Gemilang. Bea cukai menyerahkan masalah perizinan yang diduga menguntungkan produsen semen merek Merah Putih tersebut, kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak penerbit izin.
Demikian penegasan itu disampaikan oleh Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa (25/03/2014).
"Yang jelas proses hukum (penyidikan) untuk Cemindo di NTB misalnya, tetap jalan. Karena itu masalahnya bukan soal soal perijinannya. Perijinan kewenangannyadi Kemendag, Ini masalah delik pidana kepabeanan yakni pengeluaran barang tanpa persetujuan BC," tegas Susiwijono ketika dikonfirmasi.
Menurutnya, tak hanya pelanggaran kepabeanan di pelabuhan NTB, hal yang sama juga terjadi di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. "Kalau yang di Priok ada dua shipment yang disegel oleh BC, juga bukan terkait dengan perijinannya, tapi ada dugaan delik pidana kepabeanan yang dilakukan," tuturnya.
Susiwijono menambahkan jika DJBC menahan barang PT Cemindo lantaran selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor semen linker dan semen jadi, PT Cemindo juga dikatakannya melanggar sejumlah aturan kepabeanan.
"Karena mereka meminta izin timbun di luar pelabuhan, maka kami menyegelnya samapai keluar izin pemberitahuan Impor barang dan melunasi Bea masuk. Tapi mereka justru sudah membukanya dan mendistribusikan. Anehnya Laporan Surveyor pun ada. Ini jelas delik pidana," ucapnya.
Presiden Direktur PT Cemindo Gemilang Aan Selamat dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tudingan tersebut terkesan tendesius dan mengarah pada pencemaran nama baik perusahaan. "Kami menduga ada tujuan tertentu dibalik tudingan yang bertubi-tubi yang menyatakan kami ini importir semen ilegal. Semua itu jelas tidak benar," ujar Aan.
Aan memaparkan, apa yang dilakukan Cemindo telah mengikuti peraturan Permendag No. 27 Tahun 2012 Pasal 6, yang memberikan kesempatan kepada produsen pemegang API-P untuk mengimpor barang industri tertentu untuk pengembangan usaha dan investasinya. Barang tersebut dapat diperdagangkan untuk tujuan tes pasar. "Semua pengapalan semen kami mengikuti peraturan yang ada, termasuk pembayaran PPN Impor dan PPh Pasal 22 sebelum kapal sandar dan dibongkar," sambungnya.
Dari data Bea Cukai, pengakuan sebagai Importir Produsen semen (IP-SEMEN) PT. Cemindo Gemilang yang berlaku mulai tanggal 27 Januari 2014 - 27 Januari 2015, dengan pelabuhan tujuan Cigading Banten. Izin ini untuk barang Cement Clinker sebanyak 225.000 ton.
Sedangkan Berdasarkan Penetapan Produsen Importir semen tanggal 6 Februari 2014, PT. Cemindo Gemilang mendapatkan ijin impor semen hanya untuk keperluan tes pasarguna mendukung pengembangan usaha dan investasi industri semen sampai dengan tanggal 6 Februari 2015. Dengan kuota 200.000 ton untuk Ordinary Portland Cement dan 400.000 ton untuk Portland Composite Cement.
"IP semen diberikan jika importir memiliki pabrik. Tapi perusahaan tersebut belum memiliki pabrik yang beroperasi. Sedangkan izin untuk test pasar yang dapat izin pengecualian dari Dirjen Perdagangan Luar negeri mencapai 600 ribu ton, tahun lalu sudah ada impor semen jadi juga sebesar 1,2 juta ton," pungkas Susiwijono.
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan tetap melanjutkan proses hukum terkait pelanggaran impor kepabeanan yang dilakukan PT Cemindo Gemilang. Bea cukai menyerahkan masalah perizinan yang diduga menguntungkan produsen semen merek Merah Putih tersebut, kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak penerbit izin.
Demikian penegasan itu disampaikan oleh Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa (25/03/2014).
"Yang jelas proses hukum (penyidikan) untuk Cemindo di NTB misalnya, tetap jalan. Karena itu masalahnya bukan soal soal perijinannya. Perijinan kewenangannyadi Kemendag, Ini masalah delik pidana kepabeanan yakni pengeluaran barang tanpa persetujuan BC," tegas Susiwijono ketika dikonfirmasi.
Menurutnya, tak hanya pelanggaran kepabeanan di pelabuhan NTB, hal yang sama juga terjadi di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. "Kalau yang di Priok ada dua shipment yang disegel oleh BC, juga bukan terkait dengan perijinannya, tapi ada dugaan delik pidana kepabeanan yang dilakukan," tuturnya.
Susiwijono menambahkan jika DJBC menahan barang PT Cemindo lantaran selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor semen linker dan semen jadi, PT Cemindo juga dikatakannya melanggar sejumlah aturan kepabeanan.
"Karena mereka meminta izin timbun di luar pelabuhan, maka kami menyegelnya samapai keluar izin pemberitahuan Impor barang dan melunasi Bea masuk. Tapi mereka justru sudah membukanya dan mendistribusikan. Anehnya Laporan Surveyor pun ada. Ini jelas delik pidana," ucapnya.
Presiden Direktur PT Cemindo Gemilang Aan Selamat dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tudingan tersebut terkesan tendesius dan mengarah pada pencemaran nama baik perusahaan. "Kami menduga ada tujuan tertentu dibalik tudingan yang bertubi-tubi yang menyatakan kami ini importir semen ilegal. Semua itu jelas tidak benar," ujar Aan.
Aan memaparkan, apa yang dilakukan Cemindo telah mengikuti peraturan Permendag No. 27 Tahun 2012 Pasal 6, yang memberikan kesempatan kepada produsen pemegang API-P untuk mengimpor barang industri tertentu untuk pengembangan usaha dan investasinya. Barang tersebut dapat diperdagangkan untuk tujuan tes pasar. "Semua pengapalan semen kami mengikuti peraturan yang ada, termasuk pembayaran PPN Impor dan PPh Pasal 22 sebelum kapal sandar dan dibongkar," sambungnya.
Dari data Bea Cukai, pengakuan sebagai Importir Produsen semen (IP-SEMEN) PT. Cemindo Gemilang yang berlaku mulai tanggal 27 Januari 2014 - 27 Januari 2015, dengan pelabuhan tujuan Cigading Banten. Izin ini untuk barang Cement Clinker sebanyak 225.000 ton.
Sedangkan Berdasarkan Penetapan Produsen Importir semen tanggal 6 Februari 2014, PT. Cemindo Gemilang mendapatkan ijin impor semen hanya untuk keperluan tes pasarguna mendukung pengembangan usaha dan investasi industri semen sampai dengan tanggal 6 Februari 2015. Dengan kuota 200.000 ton untuk Ordinary Portland Cement dan 400.000 ton untuk Portland Composite Cement.
"IP semen diberikan jika importir memiliki pabrik. Tapi perusahaan tersebut belum memiliki pabrik yang beroperasi. Sedangkan izin untuk test pasar yang dapat izin pengecualian dari Dirjen Perdagangan Luar negeri mencapai 600 ribu ton, tahun lalu sudah ada impor semen jadi juga sebesar 1,2 juta ton," pungkas Susiwijono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BEO)