Putusan MK soal Quick Count Halalkan Kampanye Terselubung

04 April 2014 20:29
Di dalam Putusan Perkara 24/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi menyatakan quick count sejauh dilakukan sesuai dengan prinsip metodologi ilmiah dan tidak bertendensi mempengaruhi pemilih pada masa tenang, maka pengumuman hasil survei tidak dapat dilarang.
 
Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella menyayangkan keputusan MK yang membiarkan lembaga survei mengumumkan hasil penelitiannya pada masa tenang. Menurutnya, putusan itu menimbulkan ketidakpastian dan kenyamanan bagi setiap partai politik peserta pemilu.
 
"Keputusan yang kurang tepat. Ini tidak lagi menjadi hari tenang. Survei itu menggiring opini publik. Itu sama saja MK membiarkan parpol melakukan kampanye tapi berkedok survei," kata Rio saat dihubungi (4/4).

Ia menjelaskan, belakangan ini banyak lembaga survei yang menyesatkan dengan tidak mengindahkan metodologi penelitian. Pertanggungjawaban lembaga survei juga dipertanyakan. Oleh karena itu keputusan MK yang memperbolehkan lembaga survei mengumumkan hasil survei adalah tindakan yang tidak arif. MK hanya memutuskan sesuatu yang sifatnya hukum tetapi tidak memutus berdasar faktor psikologis pemilih.
 
"lembaga survei ini membuat opini. Beda dengan quick count yang hanya menghitung barang yang sudah ada. Keputusan MK tidak sesuai dengan kekinian. Esensi dari masa kampanye adalah memberi kesempatan orang berfikir di masa tenang tanpa disertai hiruk pikuk kampanye. Oleh karena itu di masa tenang ini orang menenangkan emosinya, agar rakyat memilih partai yang sesuai pilihannya," ujarnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan