"Kalau kerumunan besar lain-lain yang melanggar Undang-Undang Penyakit Menular bisa dipidana," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Januari 2021.
Tito menjelaskan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular menyebut 'Siapa pun dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun'.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, ayat 2 menyebut 'Siapa saja karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu'.
"Kalau seandainya melanggar pelanggaran lain yang ditetapkan peraturan daerah bisa dari (sanksi) dari polri dan Satpol PP," ujar dia.
PPKM mulai belaku 11-25 Januari 2021 di sejumlah wilayah Jawa-Bali. Pembatasan untuk menekan penyebaran covid-19.
(Baca: Alasan Pemerintah Gunakan Istilah PPKM Ketimbang PSBB)
(REN)