Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Pelanggar PPKM Terancam Pidana Penjara

Nur Azizah • 08 Januari 2021 13:16
Jakarta: Pemerintah meningkatkan sanksi bagi pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pelanggar dengan kategori berat dapat dihukum penjara.
 
"Kalau kerumunan besar lain-lain yang melanggar Undang-Undang Penyakit Menular bisa dipidana," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Januari 2021.
 
Tito menjelaskan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular menyebut 'Siapa pun dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun'.

Sementara itu, ayat 2 menyebut 'Siapa saja karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu'.
 
"Kalau seandainya melanggar pelanggaran lain yang ditetapkan peraturan daerah bisa dari (sanksi) dari polri dan Satpol PP," ujar dia.
 
PPKM mulai belaku 11-25 Januari 2021 di sejumlah wilayah Jawa-Bali. Pembatasan untuk menekan penyebaran covid-19.
 
(Baca: Alasan Pemerintah Gunakan Istilah PPKM Ketimbang PSBB)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan