Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Stafsus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan keberadaan aturan tersebut menjadi budaya baru bagi masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya.
"Sistem elektronik ini menjadi kultur baru kita, tidak hanya untuk pegawai Kementerian ATR saja, tetapi juga penerimaan masyarakat," kata Teuku dalam jumpa pers secara virtual, Selasa, 2 Februari 2021.
Teuku mengatakan dengan adanya peraturan ini, pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Baik pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data.
"Ini mengalami perbedaan sebelumnya, sertifikat yang akan datang berada di database, tidak lagi berbentuk fisik," ucap dia.
Baca: Kementerian ATR/BPN Tak Pandang Bulu Berantas Mafia Tanah
Direktur Pengaturan Pendaftaran dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama menyampaikan adanya elektronik sertifikat akan meningkatkan efisiensi pelayanan pertanahan. Baik dari kepastian durasi layanan maupun menurunnya biaya transaksi.
"Terutama mengurangi intensitas pertemuan dengan orang lain saat pandemi ini. Penyelenggaraan sistem elektronik dilaksanakan secara aman dan bertanggung jawab," kata Dwi.
Dwi menjelaskan hasil penyelenggaraan sistem tersebut berbentuk dokumen elektronik. Dokumen itu diterbitkan melalui sistem elektronik yang disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dokumen elektronik itu akan divalidasi pejabat berwenang atau pejabat yang ditunjuk. Kemudian, dokumen akan diberikan stempel digital melalui sistem elektronik.
Jakarta: Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Stafsus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan keberadaan aturan tersebut menjadi budaya baru bagi masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya.
"Sistem elektronik ini menjadi kultur baru kita, tidak hanya untuk pegawai Kementerian ATR saja, tetapi juga penerimaan masyarakat," kata Teuku dalam jumpa pers secara virtual, Selasa, 2 Februari 2021.
Teuku mengatakan dengan adanya peraturan ini, pelaksanaan pendaftaran
tanah dapat dilakukan secara elektronik. Baik pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data.
"Ini mengalami perbedaan sebelumnya, sertifikat yang akan datang berada di database, tidak lagi berbentuk fisik," ucap dia.
Baca: Kementerian ATR/BPN Tak Pandang Bulu Berantas Mafia Tanah
Direktur Pengaturan Pendaftaran dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama menyampaikan adanya elektronik sertifikat akan meningkatkan efisiensi pelayanan pertanahan. Baik dari kepastian durasi layanan maupun menurunnya biaya transaksi.
"Terutama mengurangi intensitas pertemuan dengan orang lain saat pandemi ini. Penyelenggaraan sistem elektronik dilaksanakan secara aman dan bertanggung jawab," kata Dwi.
Dwi menjelaskan hasil penyelenggaraan sistem tersebut berbentuk dokumen elektronik. Dokumen itu diterbitkan melalui sistem elektronik yang disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dokumen elektronik itu akan divalidasi pejabat berwenang atau pejabat yang ditunjuk. Kemudian, dokumen akan diberikan stempel digital melalui sistem elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)