medcom.id, Jakarta: Anggota Polda Metro Jaya menggerebek pabrik petasan di Kampung Kandang, Banten. Polisi menyita 150 ribu petasan berbagai jenis yang rencanannya dikirim ke Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono mengatakan, pemilik pabrik petasan inisial J, 60, juga ditangkap pada Rabu 23 Desember. "Pria ini membuat usaha rumahan dengan menjadi produsen petasan," kata Mujiono, Kamis (23/12/2015).
J membuat petasan dibantu anak dan istrinya. J sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangka anak dan istrinya berstatus saksi. Pengungkapan ini untuk menghindari bahaya petasan pada perayaan Natal dan malam pergantian tahun, Kamis 31 Desember.
Omzet dari membuat petasan sebanyak Rp15 juta per bulan. Barang bukti berupa 80 ribu petasan mercon gangsing, 18 ribu petasan jenis rentetan, 45 ribu petasan kecil, dan 1.500 petasan kuning.
"Kami juga menyita bahan baku dan alat untuk tersangka membuat petasan, seperti potasium dan bron," ujar Mujiono.
J dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun.
medcom.id, Jakarta: Anggota Polda Metro Jaya menggerebek pabrik petasan di Kampung Kandang, Banten. Polisi menyita 150 ribu petasan berbagai jenis yang rencanannya dikirim ke Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono mengatakan, pemilik pabrik petasan inisial J, 60, juga ditangkap pada Rabu 23 Desember. "Pria ini membuat usaha rumahan dengan menjadi produsen petasan," kata Mujiono, Kamis (23/12/2015).
J membuat petasan dibantu anak dan istrinya. J sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangka anak dan istrinya berstatus saksi. Pengungkapan ini untuk menghindari bahaya petasan pada perayaan Natal dan malam pergantian tahun, Kamis 31 Desember.
Omzet dari membuat petasan sebanyak Rp15 juta per bulan. Barang bukti berupa 80 ribu petasan mercon gangsing, 18 ribu petasan jenis rentetan, 45 ribu petasan kecil, dan 1.500 petasan kuning.
"Kami juga menyita bahan baku dan alat untuk tersangka membuat petasan, seperti potasium dan bron," ujar Mujiono.
J dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)