medcom.id, Jakarta: PT Boga Hasana Sejahtera (HBS) menganggap penyegelan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait izin yang belum dikantongi oleh perusahaan. PT HBS merupakan perusahaan yang memproduksi makanan bayi pendamping ASI dalam kemasan, Bebiluck.
"Izin usaha industri baru saja keluar dan akan diajukan ke BPOM," ujar Direktur PT HBS Lutfhil Hakim, dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Hakim menjelaskan, usaha miliknya merupakan bagian dari UKM yang merintis dari bawah. Awalnya, produksi Bebiluck diproduksi secara rumahan pada 2009. Kemudian pada 2013, produksi makanan bayi ini mengalami peningkatan dan masuk dalam produksi dengan sistem kemasan (package).
"Kami menegaskan bahwa seluruh izin perusahaan kami lengkap. Tidak ada masalah," terangnya.
Namun, yang jadi masalah, lanjut Hakim, penjualan dalam kemasan memerlukan izin dari BPOM. Untuk mendapatkan izin BPOM ini, Hakim harus terlebih dahulu izin usaha industri.
"Syarat untuk mendapatkan izin usaha industri adalah kami harus memindahkan perusahaan kami di kawasan industri dan itu memerlukan waktu. Waktu itu kan masih perusahaan industri rumah tangga (PIRT)," terangnya.
Banyaknya persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan izin industri dan perpindahan lokasi pabrik membuat waktu dan modal Hakim banyak terpakai. Hakim menegaskan pihaknya telah mendapatkan label bebas mikroba yang memiliki standar nasional Indonesia (SNI).
"Ada kendala yang kami tidak bisa kendalikan. Izin usaha industri keluar, Senin (19 September) kita daftar," ucapnya.
Hakim meminta bahwa larangan produksi selama izin BPOM belum keluar dianggap mematikan usahanya. "Ini bukan ilegal," kata Hakim.
Sebelumnya, BPOM Provinsi Banten mengungkap keberadaan pabrik pengolahan makanan bayi ilegal, Kamis 15 September 2016. Lantarannya, tidak memiliki Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan tidak sesuai produk pangan balita.
Kepala BPOM Banten, Mohamad Kashuri, menerangkan, produsen makanan pendamping Asi yang diproduksi PT Hassana Boga Sejahtera itu, sebelumnya telah memiliki izin PIRT.
"Tapi karena dinyatakan tidak layak oleh pemda, mereka pindah dan menyewa gudang serta tidak memperbaiki izin terkait," terang Kashuri.
medcom.id, Jakarta: PT Boga Hasana Sejahtera (HBS) menganggap penyegelan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait izin yang belum dikantongi oleh perusahaan. PT HBS merupakan perusahaan yang memproduksi makanan bayi pendamping ASI dalam kemasan, Bebiluck.
"Izin usaha industri baru saja keluar dan akan diajukan ke BPOM," ujar Direktur PT HBS Lutfhil Hakim, dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Hakim menjelaskan, usaha miliknya merupakan bagian dari UKM yang merintis dari bawah. Awalnya, produksi Bebiluck diproduksi secara rumahan pada 2009. Kemudian pada 2013, produksi makanan bayi ini mengalami peningkatan dan masuk dalam produksi dengan sistem kemasan (
package).
"Kami menegaskan bahwa seluruh izin perusahaan kami lengkap. Tidak ada masalah," terangnya.
Namun, yang jadi masalah, lanjut Hakim, penjualan dalam kemasan memerlukan izin dari BPOM. Untuk mendapatkan izin BPOM ini, Hakim harus terlebih dahulu izin usaha industri.
"Syarat untuk mendapatkan izin usaha industri adalah kami harus memindahkan perusahaan kami di kawasan industri dan itu memerlukan waktu. Waktu itu kan masih perusahaan industri rumah tangga (PIRT)," terangnya.
Banyaknya persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan izin industri dan perpindahan lokasi pabrik membuat waktu dan modal Hakim banyak terpakai. Hakim menegaskan pihaknya telah mendapatkan label bebas mikroba yang memiliki standar nasional Indonesia (SNI).
"Ada kendala yang kami tidak bisa kendalikan. Izin usaha industri keluar, Senin (19 September) kita daftar," ucapnya.
Hakim meminta bahwa larangan produksi selama izin BPOM belum keluar dianggap mematikan usahanya. "Ini bukan ilegal," kata Hakim.
Sebelumnya, BPOM Provinsi Banten mengungkap keberadaan pabrik pengolahan makanan bayi ilegal, Kamis 15 September 2016. Lantarannya, tidak memiliki Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan tidak sesuai produk pangan balita.
Kepala BPOM Banten, Mohamad Kashuri, menerangkan, produsen makanan pendamping Asi yang diproduksi PT Hassana Boga Sejahtera itu, sebelumnya telah memiliki izin PIRT.
"Tapi karena dinyatakan tidak layak oleh pemda, mereka pindah dan menyewa gudang serta tidak memperbaiki izin terkait," terang Kashuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)