177calon haji ditangkap karena gunakan paspor FIlipina. Foto: Dok/Manila Bulletin
177calon haji ditangkap karena gunakan paspor FIlipina. Foto: Dok/Manila Bulletin

DPR Usul Keberangkatan Calon Jamaah Haji via Negara Lain Dilegalkan

Wanda Indana • 31 Agustus 2016 14:58
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Evita Nursanty meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melegalkan pemberangkatan haji melalui negara lain. Sebab, kuota haji Indonesia sudah tidak sebanding dengan jumlah pendaftar.
 
"Kenapa enggak kita legalkan saja," kata Evita pada rapat kerja dengan Kementerian Luar Negeri di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
 
Menurut Evita, jamaah haji yang berangkat melalui negara lain hanya perlu legalitas. Lagipula, kasus keberangkatan calon jamaah haji asal Indonesia melalui negara lain sudah lama terjadi. Selain melalui Filipina, kasus jamaah haji asal Indonesia yang berangkat melalaui Jepang juga sempat ditemukan. 

"Kita tahu Jepang dapat kuota haji 400 yang dipakai hanya puluhan. WNI di Jepang memanfaatkan itu, mereka kemudian mendaftar. Ada banyak negara-negara lain juga," imbuh politikus PDI Perjuangan ini.
 
DPR Usul Keberangkatan Calon Jamaah Haji via Negara Lain Dilegalkan
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Evita Nursanty (kiri) saat berbincang dengan Menlu Retno Marsudi usai rapat di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: MTVN/Wanda Indana
 
Evita meminta Kemenlu membuat skema kerja sama dengan negara yang memiliki keberangkatan calon jamaah haji yang sedikit. Dengan cara itu, permasalahan keterbatasan kuota haji Indonesia dapat teratasi.
 
"Bikin satu hal yang melegalkan ini. Seperti Menlu bekerja sama dengan Menlu dari negara lain yang kuotanya banyak tapi keberangkatan jamaaah hajinya sedikit. Bagi pemerintah Saudi enggak ada ruginya, yang penting income-nya masuk," kata Evita.
 
Seperti diketahui, 177 warga negara Indonesia ditangkap pihak imigrasi di Bandara Internasional Manila, Filipina. Mereka ditangkap karena menggunakan paspor Filipina untuk melaksanakan ibadah haji.
 

 
177 WNI itu dilarang terbang ke Arab Saudi pada Jumat 19 Agustus. Mereka diduga melakukan pelanggaran imigrasi. Insiden ini terungkap karena calon haji itu tidak bisa berbahasa ataupun memiliki dialek Filipina.
 
Otoritas Filipina melakukan proses verifikasi kepada 177 calon jamaah haji Indonesia. Setelah verifikasi rampung, mereka akan dibawa ke KBRI Manila. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan