Ilustrasi pinjol ilegal. Medcom.id
Ilustrasi pinjol ilegal. Medcom.id

OJK Temukan 34% Server Pinjol Ilegal Berada di Luar Negeri

Kautsar Widya Prabowo • 16 Oktober 2021 16:29
Jakarta: Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 3.515 situs atau aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal diblokir. Mayoritas situs terdeteksi memiliki server di luar negeri.
 
"Dari 3.515 itu sampelnya 2.700 an itu yang server yang ada di Indonesia ada 22 persen, kemudian di luar negeri sekitar 34 persen, dan sisanya 44 persen kemungkinan menggunakan media sosial," ujar Ketua Satgas Waspada Investigasi OJK, Tongam L Tobing, dalam diskusi virtual, Sabtu, 16 Oktober 2021.
 
Tongam menyebut pemberantasan pinjol ilegal perlu melibatkan seluruh pihak yang dapat menjangkau hingga luar negeri. "Ada orang luar yang memanfaatkan Indonesia untuk melakukan kegiatan pinjol ilegal ini," tutur dia.

Saat ini lima lembaga bersatu memberantas pinjol ilegal. Yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo), Kementerian Koperasi dan UKM, dan Polri.
 
"(Pinjol) ini tidak terlepas dari teknologi informasi melalui web apalikasi kemudian melalui sms atau media sosial, yang memang kita lakukan pemblokiran oleh Kemenkoinfo. Bahkan kita melakukan patroli siber harian dengan Kemenkoinfo," ungkap dia.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram mendengar pinjol ilegal membuat masyarakat resah. Pinjol ilegal menipu masyarakat kelas bawah dengan memberikan bunga pinjaman yang tinggi.
 
"Pada saat yang sama, saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana yang telah terjadi. Saya mendengar, masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk membalikkan pinjamannya," ketus Jokowi dalam pembukaan OJK Virtual Innovation Day 2021, Senin, 11 Oktober 2021.
 
Jokowi memerintahkan kecepatan perkembangan digitalisasi dijaga, dikawal ketat, dan sekaligus difasilitasi untuk tumbuh sehat. Jika dikawal cepat dan tepat, Indonesia memiliki potensi besar menjadi raksasa digital.
 
Baca: Ini Daftar Provinsi dengan Kasus Pinjol Ilegal Terbanyak
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan