Jakarta: Juru Bicara Satgas Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemberlakuan persyaratan tes PCR bagi penerbangan domestik dan internasional dilakukan demi menekan mobilitas sosial pada hari libur nasional akhir tahun.
"kita pahami bahwa setidaknya ada tiga yang akan dihadapi, yaitu libur pasca perayaan maulid nabi, libur natal, dan libur akhir tahun. Yang kita tahu, tahun lalu itu lonjakan kasus diakibatkan kondisi ini," paparnya pada Metro Siang Metro TV, Selasa, 26 Oktober 2021.
Untuk mencegah peningkatan kasus tersebut, maka pemerintah melakukan pembatasan mobilitas. Salah satu caranya adalah dengan memberlakukan persyaratan Tes PCR untuk syarat perjalanan pesawat yang bila dilihat harganya jauh lebih mahal daripada tes antigen.
Selain itu, langkah ini juga membantu pemerintah mendeteksi virus Covid-19 secara lebih cepat dan presisi. Sehingga, kasus Covid-19 yang berpotensi tersebar di moda transportasi udara tersebut lebih cepat ditangani.
"Kalau kita lihat, golden standard dari Covid-19 itu adalah PCR. Kalau kita lihat dari positivity rate, kasus covid ini semakin susah ditemukan. Maka, dibutuhkan tes yang lebih sensitif," ucap Nadia.
Ia menambahkan, kebijakan ini memiliki urgensi untuk mempertahankan kondisi Covid-19 di Indonesia yang sudah membaik. Saat ini, Positivity rate Indonesia tercatat 0,5 persen, jauh dari ambang batas WHO yaitu 5 persen, dan angka keterisian tempat tidur dibawah lima persen. (Mentari Puspadini)
Jakarta: Juru Bicara Satgas Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemberlakuan persyaratan tes PCR bagi penerbangan domestik dan internasional dilakukan demi menekan mobilitas sosial pada hari libur nasional akhir tahun.
"kita pahami bahwa setidaknya ada tiga yang akan dihadapi, yaitu libur pasca perayaan maulid nabi, libur natal, dan libur akhir tahun. Yang kita tahu, tahun lalu itu lonjakan kasus diakibatkan kondisi ini," paparnya pada Metro Siang Metro TV, Selasa, 26 Oktober 2021.
Untuk mencegah peningkatan kasus tersebut, maka pemerintah melakukan pembatasan mobilitas. Salah satu caranya adalah dengan memberlakukan persyaratan Tes PCR untuk syarat perjalanan pesawat yang bila dilihat harganya jauh lebih mahal daripada tes antigen.
Selain itu, langkah ini juga membantu pemerintah mendeteksi virus Covid-19 secara lebih cepat dan presisi. Sehingga, kasus Covid-19 yang berpotensi tersebar di moda transportasi udara tersebut lebih cepat ditangani.
"Kalau kita lihat, golden standard dari Covid-19 itu adalah PCR. Kalau kita lihat dari positivity rate, kasus covid ini semakin susah ditemukan. Maka, dibutuhkan tes yang lebih sensitif," ucap Nadia.
Ia menambahkan, kebijakan ini memiliki urgensi untuk mempertahankan kondisi Covid-19 di Indonesia yang sudah membaik. Saat ini, Positivity rate Indonesia tercatat 0,5 persen, jauh dari ambang batas WHO yaitu 5 persen, dan angka keterisian tempat tidur dibawah lima persen.
(Mentari Puspadini) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)