Jakarta: Sebanyak 96 dari 514 kabupaten/kota masuk zona merah atau zona risiko tinggi covid-19 per Senin, 28 Juni 2021. Beberapa wilayah berasal dari luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“Minggu ini 96 kabupaten/kota dengan zona merah, 27 di antaranya kabupaten/kota di luar Jawa-Bali,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021.
Wiku memerinci kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang masuk zona merah. Yakni, Banda Aceh dan Aceh Tengah (Aceh), Kota Bengkulu (Bengkulu), Batanghari (Jambi), Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), serta Kotawaringin dan Palangka Raya (Kalimantan Tengah).
Berikutnya, Balikpapan, Samarinda, Bontang (Kalimantan Timur), Tanjungpinang, Kota Batang, Bintan (Kepulauan Riau), Bandar Lampung, Lampung Utara, Pringsewu (Lampung), Ambon (Maluku), dan Ternate (Maluku Utara). Kemudian, Fakfak (Papua Barat), Kendari dan Konawe (Sulawesi Tengah), Bukittinggi dan Padang Pariaman (Sumatra Barat).
“Terakhir Lahat, Musi, Banyuasin, dan Palembang di Sumatra Selatan,” papar Wiku.
Wiku meminta 27 kabupaten/kota itu serius menekan lonjakan kasus. Pemerintah daerah mesti membuat kebijakan yang efektif dan tepat sasaran.
“Pastikan kapasitas layanan fasilitas kesehatan cukup dan memadai sehingga seluruh pasien covid-19 dapat ditangani dengan baik,” tutur dia.
Baca: Kasus Mingguan Covid-19 di Indonesia Naik 34,6%
Wiku menyebut 293 kabupaten/kota berada di zona oranye atau zona risiko sedang, dan 109 kabupaten/kota di zona kuning atau zona risiko rendah. Kemudian, 15 kabupaten/kota tidak ada kasus dan satu kabupaten/kota tidak terdampak.
Wiku mengajak seluruh pemerintah dan masyarakat tetap solid memerangi pandemi covid-19. Caranya dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Perilaku prokes dapat mencegah penularan semakin luas,” tutur dia.
Jakarta: Sebanyak 96 dari 514 kabupaten/kota masuk zona merah atau zona risiko tinggi
covid-19 per Senin, 28 Juni 2021. Beberapa wilayah berasal dari luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat.
“Minggu ini 96 kabupaten/kota dengan zona merah, 27 di antaranya kabupaten/kota di luar Jawa-Bali,” kata juru bicara Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021.
Wiku memerinci kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang masuk zona merah. Yakni, Banda Aceh dan Aceh Tengah (Aceh), Kota Bengkulu (Bengkulu), Batanghari (Jambi), Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), serta Kotawaringin dan Palangka Raya (Kalimantan Tengah).
Berikutnya, Balikpapan, Samarinda, Bontang (Kalimantan Timur), Tanjungpinang, Kota Batang, Bintan (Kepulauan Riau), Bandar Lampung, Lampung Utara, Pringsewu (Lampung), Ambon (Maluku), dan Ternate (Maluku Utara). Kemudian, Fakfak (Papua Barat), Kendari dan Konawe (Sulawesi Tengah), Bukittinggi dan Padang Pariaman (Sumatra Barat).
“Terakhir Lahat, Musi, Banyuasin, dan Palembang di Sumatra Selatan,” papar Wiku.
Wiku meminta 27 kabupaten/kota itu serius menekan lonjakan kasus. Pemerintah daerah mesti membuat kebijakan yang efektif dan tepat sasaran.
“Pastikan kapasitas layanan fasilitas kesehatan cukup dan memadai sehingga seluruh pasien covid-19 dapat ditangani dengan baik,” tutur dia.
Baca: Kasus Mingguan Covid-19 di Indonesia Naik 34,6%
Wiku menyebut 293 kabupaten/kota berada di zona oranye atau zona risiko sedang, dan 109 kabupaten/kota di zona kuning atau zona risiko rendah. Kemudian, 15 kabupaten/kota tidak ada kasus dan satu kabupaten/kota tidak terdampak.
Wiku mengajak seluruh pemerintah dan masyarakat tetap solid memerangi pandemi covid-19. Caranya dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Perilaku prokes dapat mencegah penularan semakin luas,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)