Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo. MI/PIUS ERLANGGA
Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo. MI/PIUS ERLANGGA

Mendagri Minta UU Pemilu Direvisi Sebelum Pilkada

M Sholahadhin Azhar • 27 September 2019 09:34
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta evaluasi pemilihan umum dengan merevisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pembahasan revisi diharapakan sebelum penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
 
"Awal tahun depan setidaknya kalau bisa dimungkinkan ada pembahasan revisi UU Pemilu," kata Tjahjo saat rapat kerja di Komisi II DPR, Senayan, Kamis, 26 September 2019.
 
Menurutnya, ada banyak hal yang perlu dievaluasi. Salah satunya penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) yang bebarengan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres). Hal ini membuat Pileg luput dari perhatian publik karena terfokus pada kontestasi Pilpres. 

"Jadi, hampir tidak termonitor oleh media, oleh masyarakat, bagaimana kampanyenya para calon anggota DPR," kata Tjahjo.
 
Tjahjo ingin revisi dilakukan pada awal tahun 2020. Pembahasan dimulai sebelum proses tahapan Pilkada serentak Februari 2019. Ditambah, memasuki pertengahan tahun penyelenggara fokus mempersiapkan pemilu 2020.
 
Dia menegaskan revisi UU Pemilu merupakan keniscayaan. Fokus utamanya memisahkan penyelenggaraan pileg dan pilpres. Kompleksitas dan lamanya masa kampanye saat Pemilu serentak kemarin menjadi bahan pertimbangan. 
 
"Apakah memungkinkan Pileg dan Pilpres dipisah," kata dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan