Jakarta: Ada rencana bepergian naik kereta api? Jika ada, simak dulu aturan terbaru dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Aturan baru PT KAI itu mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021. KAI menerapkan aturan baru di periode Natal dan Tahun Baru (nataru) yang berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan aturan baru itu salah satunya hasil tes PCR.
"Sesuai surat edaran tersebut, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orangtua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan," ujarnya lewat rilis resmi PT KAI, dikutip Selasa 21 Desember 2021.
Bagi para penumpang diimbau untuk melakukan tes PCR mandiri. Pasalnya PT KAI belum memiliki layanan tes PCR di area stasiun.
"Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen," tambah Eva.
Namun, bagi penumpang yang belum menerima vaksin, bisa memanfaatkan layanan vaksinasi yang tersedia di stasiun. Penumpang disarankan menghubungi petugas kesehatan yang terdapat sentra vaksinasi seperti di Stasiun Gambir dan Pasarsenen.
Berikut aturan baru naik kereta api saat periode Nataru:
Calon penumpang usia di bawah 12 tahun:
1. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
2. Wajib didampingi orang tua
Calon penumpang usia 12-17 tahun:
1. Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
2. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Calon penumpang usia di atas 17 tahun:
1. Wajib vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap, maupun dikarenakan alasan media maka tidak dapat melakukan perjalanan.
2. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Jakarta: Ada rencana bepergian naik
kereta api? Jika ada, simak dulu aturan terbaru dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Aturan baru
PT KAI itu mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021. KAI menerapkan aturan baru di periode
Natal dan Tahun Baru (nataru) yang berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan aturan baru itu salah satunya hasil tes PCR.
"Sesuai surat edaran tersebut, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orangtua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan," ujarnya lewat rilis resmi PT KAI, dikutip Selasa 21 Desember 2021.
Bagi para penumpang diimbau untuk melakukan tes PCR mandiri. Pasalnya PT KAI belum memiliki layanan tes PCR di area stasiun.
"Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen," tambah Eva.
Namun, bagi penumpang yang belum menerima vaksin, bisa memanfaatkan layanan vaksinasi yang tersedia di stasiun. Penumpang disarankan menghubungi petugas kesehatan yang terdapat sentra vaksinasi seperti di Stasiun Gambir dan Pasarsenen.
Berikut aturan baru naik kereta api saat periode Nataru:
Calon penumpang usia di bawah 12 tahun:
1. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
2. Wajib didampingi orang tua
Calon penumpang usia 12-17 tahun:
1. Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
2. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Calon penumpang usia di atas 17 tahun:
1. Wajib vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap, maupun dikarenakan alasan media maka tidak dapat melakukan perjalanan.
2. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)