PMK meluas, syarat jual beli ternak kian ketat. Foto: Dok/Metro TV
PMK meluas, syarat jual beli ternak kian ketat. Foto: Dok/Metro TV

Jual Beli Hewan Kurban Semakin Ketat, Harus Ada SKKH & SPKH

MetroTV • 10 Juni 2022 22:44
Depok: Menjelang perayaan Iduladha tahun ini, masyarakat dihantui oleh penyakit mulut dan kuku (PMK) yang semakin meluas ke hewan-hewan ternak di berbagai daerah. Hal ini membuat pemerintah mewajibkan pedagang sapi untuk memiliki surat keterangan dan sertifikasi dari setiap hewan yang dijual.
 
Untuk memberi rasa aman kepada konsumen yang akan membeli hewan ternak untuk dikurbankan pada Iduladha mendatang, pedagang sapi harus memiliki sertifikasi keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan surat pelepasan karantina hewan (SPKH) dari Kementerian Pertanian (Kementan).
 
Salah satu pedagang sapi di Depok, Jawa Barat Ramdoni mengatakan, memperoleh SKKH saat ini wajib bagi penjual ternak termasuk hewan kurban. Sementara itu, jika ternak akan dibawa ke luar daerah, pemilik hewan ternak terutama sapi dan kambing harus sudah mendapatkan SPKH dari Kementan.

“Saat ini aturannya sudah ketat sekali. Jadi untuk para pembeli hewan kurban, jika mendapat hewan yang belum ada sertifikasi atau surat keterangan lepas karantina, berarti kemungkinan besar hewan tersebut belum diperiksa. Tapi kalau lengkap, itu sudah sehat dan aman ya,” ujar pedagang hewan ternak Ramdoni dalam tayangan Sisi Metropolitan di Metro TV pada Jumat, 10 Juni 2022. (Leres Anbara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan