Ia menambahkan bahwa etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE), senyawa tersebut bisa terkandung di dalam produk farmasi karena disebabkan oleh cemaran zat kimia.
"Senyawa toxic yang terkandung di dalam produk farmasi bisa disebabkan oleh cemaran zat kimia yang diperbolehkan digunakan dalam formulasi farmasi. Ketika adanya cemaran, ini yang akan menyebabkan berbagai rangkaian reaksi, salah satunya dia akan berubah di dalam tubuh kita atau di metabolisme di dalam tubuh kita menjadi yang namanya oksalat. Oksalat akan bertemu zat kalsium, itu akan membentuk kalsium oksalat dan ini yang nanti akan merusak organ ginjal," jelasnya dalam tayangan Metro Pagi Primetime Jumat 21 Oktober 2022.
| Baca: Waspada! Ini Daftar 5 Obat Sirup Anak Diduga Mengandung Etilen Glikol |
Adnyana juga menyebut paparan ini disebabkan oleh paparan berulang dan faktor risiko yang mempercepat pembentukan crystal oksalat .
"Kemungkinan lebih besarnya terjadi paparan berulang tetapi yang paling penting adalah dosis dari senyawa tersebut yang terkandung dalam tubuh pasien seperti yang dilaporkan oleh Badan POM. Didukung oleh faktor resiko yang kemungkinan mempercepat terjadinya atau pembentukan dari crystal oksalat ini," tuturnya.
Kementerian Kesehatan sudah melarang sementara penjualan dan penggunaan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut. Pihak Kementrian juga menginstruksikan tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat-obatan berbentuk sirup yang diduga terkontaminasi EG dan DEG.
(Ainun Kusumaningrum)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id