Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kapan Indonesia Cabut Status Gawat Darurat Covid-19? ini Penjelasan Pemerintah

Theofilus Ifan Sucipto • 31 Oktober 2022 14:05
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan waktu pemerintah mencabut status gawat darurat Indonesia. Keputusan itu bakal mempertimbangkan sejumlah aspek.
 
“Pemerintah akan mencabut status kegawatdaruratan apabila kondisi nasional dan dunia membaik,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Oktober 2022.
 
Wiku mengatakan situasi pandemi covid-19 masih dinamis. Bahkan, sejumlah negara, termasuk Indonesia tengah mengalami lonjakan kasus mingguan covid-19.

“Kondisi yang masih dinamis ini harus kita cermati bersama,” papar dia.
 
Wiku menyebut pemerintah tidak akan buru-buru mencabut status kegawatdaruratan. Seluruh kebijakan akan dilakukan dengan hati-hati dan perencanaan yang matang.
 

Baca: Kasus Covid-19 Terkendali, Satgas: Kita Sudah Separuh Jalan Menuju Endemi


Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menargetkan kasus covid-19 Indonesia terkendali sampai Februari 2023. Indonesia akan mencatat tren yang baik di mata dunia.
 
“Mudah-mudahan kita bisa mencegah kenaikan sehingga Indonesia akan menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia yang selama 12 bulan berturut-turut tidak mengalami lonjakan kasus,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Oktober 2022.
 
Budi mengatakan target itu memerlukan dukungan dari masyarakat. Caranya dengan tidak mengendurkan disiplin protokol kesehatan terutama memakai masker.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan