Hal ini disampaikan Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik, Kementerian Agama, Dedi Slamet Riyadi, saat mengulas peran serta tantangan yang dihadapi penghulu di era modern pada sesi Book Talk di Festival Islam Kepulauan yang digelar Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PC INU) Belanda. Dedi juga merupakan penerjemah buku “Caught Between Three Fires: Javanese Penghulu under The Dutch Colonial Administration 1882-1942” ke dalam bahasa Indonesia.0
“Penghulu memiliki tanggung jawab yang besar di era modern ini. Mereka terus proaktif dalam mengatasi isu-isu sosial seperti perkawinan usia dini dan penurunan angka stunting, sebagai upaya meningkatkan kualitas keluarga di Indonesia,” ujar Dedi di sela acara IIAS Conference Room Leiden University, Leiden, Belanda, dilansir pada Sabtu, 10 Mei 2024.
Namun, kata Dedi, penghulu menghadapi tantangan yang lebih besar dan pelik daripada masa kolonial. Dedi berharap para penghulu dapat terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.
“Jika dahulu penghulu dibatasi kewenangannya oleh pemerintah kolonial dan tidak diberikan gaji serta keahlian yang memadai, kini mereka dituntut untuk tidak hanya menguasai keahlian kepenghuluan, tetapi juga harus proaktif dalam upaya pemberdayaan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat,” ungkap dia.
Baca Juga: Banyak Risikonya, Jemaah Haji Jangan Sampai Tergiur Berangkat Tanpa Antre |
Sementara itu, Guru Besar Kajian Islam Asia Tenggara, Nico Kaptein, menambahkan para penghulu memegang peranan penting dalam sejarah kerajaan-kerajaan Islam. Menurut dia, penghulu tidak hanya mengatur urusan perkawinan umat Islam, tetapi berperan sebagai qadhi atau hakim yang menangani perkara perdata dan pidana berdasarkan hukum Islam.
“Pada masa kerajaan-kerajaan Islam, penghulu memiliki peran dan kedudukan penting. Mereka tidak hanya bertanggung jawab atas urusan perkawinan umat Islam. Lebih jauh, mereka bertindak sebagai qadhi atau hakim yang menangani perkara perdata dan pidana berdasarkan hukum Islam,” papar dia.
Meskipun, lanjut dia, pada masa kolonial Belanda, kewenangan dan tanggung jawab penghulu dibatasi secara bertahap. “Pada masa kolonial, kewenangan penghulu dibatasi oleh Belanda. Dibentuknya Pristerraad atau Raad agama pada 1882 merupakan salah satu upaya penyesuaian dengan birokrasi kolonial,” ujar Nico Kaptein.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id