IKD pengganti e-KTP (sumber kebonsari.madiunkab.go.id)
IKD pengganti e-KTP (sumber kebonsari.madiunkab.go.id)

Netizen Kritik Kebijakan Privasi IKD yang Dinilai Tidak Melindungi Data Penduduk

Fatha Annisa • 06 Januari 2024 13:25
Jakarta: Netizen mengkritik Identitas Kependudukan Digital (IKD). Terutama pernyataan terkait kebijakan privasi yang memberikan kesan bahwa pemerintah akan lepas tangan jika terjadi kebocoran data penduduk. 
 
Wacana perihal penggantian e-KTP menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) memang telah lama dicanangkan pemerintah. Sejumlah masyarakat di beberapa wilayah Indonesia pun sudah mengaktivasi KTP digital ini.
 
Namun baru-baru ini netizen menyoroti kebijakan privasi yang tertera ketika seseorang hendak mengaktivasi identitas digital melalui aplikasi IKD. Kebijakan tersebut antara lain berbunyi:
 
“Dalam keadaan apapun instansi tidak akan bertanggung jawab atas kerugian khusus, insidental, tidak langsung, atau konsekuensi apapun (termasuk, namun tidak terbatas pada, kerugian atas hilangnya keuntungan, hilangnya data, atau informasi lain…”
 
Netizen Kritik Kebijakan Privasi IKD yang Dinilai Tidak Melindungi Data Penduduk
Foto: Twitter @qaedif
 
Baca juga: Apa Itu IKD Pengganti e-KTP? Ini Pengertian dan Cara Buatnya

 
Poin tersebut membuat netizen takut karena pemerintah terkesan lepas tangan jika terjadi kehilangan data penduduk. Terlebih di tengah maraknya kasus kebocoran data penduduk yang hingga kini belum terlihat menemukan titik penyelesaian. 
 
Tak hanya itu, akun Twitter (X) @qaedif mengungkapkan bahwa laman Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi pada aplikasi IKD juga tidak bisa di-screenshoot. Sehingga, pengguna tidak bisa menyimpan bukti jika sewaktu-waktu kebijakan tersebut berubah. 
 
“Ditambah pula gak bisa discreenshoot. Jadi nanti kalo ada apa-apa maksudnya supaya bukti kebijakannya bisa berubah atau gimana?” cuit @qaedif, Jumat, 5 Januari 2024. 

Netizen Kritik Kebijakan Privasi IKD yang Dinilai Tidak Melindungi Data Penduduk
Foto: Twitter @qaedif
 
 
Baca juga: Catat! Berikut Langkah-langkah Membuat dan Aktivasi KTP Digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
 
Untuk melakukan aktivasi IKD, masyarakat dapat melakukannya melalui aplikasi IKD yang bisa diunggah di PlayStore atau Apps Store. 
 
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, IKD bertujuan untuk: 
  1. Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi  mengenai digitalisasi kependudukan.
  2. Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk.
  3. Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan  publik atau privat dalam bentuk digital.
  4. Mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Sayangnya, Penerapan IKD sebagai identitas digital ini belum dilakukan secara menyeluruh. Sejumlah keperluan masih membutuhkan e-KTP dalam berbentuk fisik. Tidak semua penduduk Indonesia juga memiliki ponsel pintar maupun jaringan internet. Oleh karena itu, IKD dan e-KTP akan saling melengkapi dan tetap berlaku.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan