medcom.id, Jakarta: Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan, pernikahan siri online hanya soal pemenuhan nafsu semata. Ia mengkritik keras adanya kegiatan semacam ini.
"Nikah itu bukan hanya sekadar menghalalkan tujuan seskual, tetapi ada tujuan yang lebih mulia, yaitu membangun keluarga. Kalau nikah hanya untuk melampiaskan hasrat seksual, tentu bertentangan dengan tujuan pernikahan. Apalagi dalam nikah siri online hanya untuk kepuasan sementara, yang penting bisa melampiaskan hasrat seksual," kata Asrorun kepada Metrotvnews.com, Senin (23/3/2015).
Menurut dia, fenomena nikah siri online hanya untuk kepentingan ekonomis semata. Ia menjelaskan, hal semacam ini tak diperbolehkan dalam Islam. "Sementara pernikahan adalah ibadah yang tidak boleh dikomersialkan. Artinya mengambil untung dari kampanye jasa perkawinan saja tidak diperkenankan secara agama," tambah dia.
Ia menambahkan, pernikahan jarak jauh atau secara online pun tidak bisa dilakukan asal-asalan. Hal ini perlu memperhatikan aturan dalam Islam. Misalnya, kata dia, saat ada salah satu mempelai yang berbeda jarak dan waktu.
"Pada varian kedua soal praktek nikah online. Ini berbeda dengan nikah siri, misal mempelai laki-laki tidak ada di tempat, secara agama hal itu sangat mungkin. Bisa lewat perwakilan, jadi calon mempelai bisa diwakilkan, ini masuk dalam standar hukum islam," jelas Asrorun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di