medcom.id, Jakarta: Proses evakuasi AirAsia QZ8501 sudah memakan waktu sembilan hari lamanya. Tim SAR pun masih akan memperpanjang waktu evakuasi ini.
Kepala Badan SAR Nasional (Basarbas), Marsekal Madya FHB Soelistyo mengatakan ada penambahan waktu evakuasi sampai tujuh hari.
"Sampai minggu depan, tapi jangan diartikan ini setelah minggu ini berhenti lho ya. Diperpanjang," kata Bambang di kantor Basarnas, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).
Komisi V DPR RI pun mengapresiasi langkah Basarnas ini. Langkah ini, kata para dewan, sesuai aturan yang berlaku di Pasal 40 UU 29/2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
Regulasi itu menyebutkan pencarian baru dihentikan apabila dalam waktu tujuh hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan.
"Melihat situasi dan kondisi saat ini maka waktu diperpanjang kepada basarnas untuk fokus mengevakuasi korban," kata Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis saat menyambangi Kantor Basarnas.
medcom.id, Jakarta: Proses evakuasi AirAsia QZ8501 sudah memakan waktu sembilan hari lamanya. Tim SAR pun masih akan memperpanjang waktu evakuasi ini.
Kepala Badan SAR Nasional (Basarbas), Marsekal Madya FHB Soelistyo mengatakan ada penambahan waktu evakuasi sampai tujuh hari.
"Sampai minggu depan, tapi jangan diartikan ini setelah minggu ini berhenti lho ya. Diperpanjang," kata Bambang di kantor Basarnas, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).
Komisi V DPR RI pun mengapresiasi langkah Basarnas ini. Langkah ini, kata para dewan, sesuai aturan yang berlaku di Pasal 40 UU 29/2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
Regulasi itu menyebutkan pencarian baru dihentikan apabila dalam waktu tujuh hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan.
"Melihat situasi dan kondisi saat ini maka waktu diperpanjang kepada basarnas untuk fokus mengevakuasi korban," kata Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis saat menyambangi Kantor Basarnas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)