Jakarta: Kasus perundungan (bullying) yang kerap terjadi di rumah sakit pendidikan vertikal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi bahan perbincangan. Kemenkes mengatur sejumlah jenis tindakan yang termasuk perundungan dan memastikan para pelaku akan mendapat sanksi ringan hingga berat.
Bentuk perundungan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/1512.2023 tentang Pencegahan dan Penangan Perundungan terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes.
Dikutip dari salinan Intruksi Menteri Kesehatan, adapun macam-macam perundungan tersebut, yaitu:
1. Perundungan Fisik
Bentuk perundungan fisik antara lain tindakan memukul, mendorong, menendang, menjambak, mencakar, mencubit, mengunci seseorang dalam ruangan, serta memeras dan merusak barang milik orang lain.
Tak hanya itu, tindak pelecehan seksual juga termasuk bentuk perundungan fisik. Pimpinan, tenaga pendidik, pegawai, dan peserta didik di lingkungan rumah sakit di bawah Kemenkes yang melakukannya akan ditindak tegas.
2. Perundungan Verbal
Mengancam, merendahkan, mempermalukan, mengganggu, memberi panggilan nama lain, mencela/mengejek, sarkasme, memaki, mengintimidasi, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenaranya adalah tindakan yang tergolong perundungan verbal.
3. Perundungan Siber
Bentuk perundungan siber antara lain menyampaikan atau menyebarkan berita/foto/video yang tidak benar dengan maksud memprovokasi, mencemarkan nama baik, atau mengancam, di media sosial.
4. Perundungan Nonfisik atau Nonverbal Lain
Yang terakhir adalah perundungan nonfisik atau nonverbal lain, yakni mengabaikan, mengirimkan surat kaleng, mengucilkan, memberi tugas jaga di luar batas, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lain di luar biaya pendidikan yang ditetapkan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapannya terkait kasus perundungan di rumah sakit pendidikan yang ramai dibicarakan. Budi berkomitmen akan menindak pihak-pihak yang menjadi pelaku perundungan.
“Saya akan tegas karena itu sudah puluhan tahun ketersediaan dokter spesialis, bullying sudah puluhan tahun terjadi di rumah sakit pendidikan dan tidak pernah ada keberanian atau ketegasan untuk melarang itu,” kata Budi.
Jakarta: Kasus
perundungan (
bullying) yang kerap terjadi di rumah sakit pendidikan vertikal Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) menjadi bahan perbincangan. Kemenkes mengatur sejumlah jenis tindakan yang termasuk perundungan dan memastikan para pelaku akan mendapat sanksi ringan hingga berat.
Bentuk perundungan tersebut diatur dalam Instruksi
Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/1512.2023 tentang Pencegahan dan Penangan Perundungan terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes.
Dikutip dari salinan Intruksi Menteri Kesehatan, adapun macam-macam perundungan tersebut, yaitu:
1. Perundungan Fisik
Bentuk perundungan fisik antara lain tindakan memukul, mendorong, menendang, menjambak, mencakar, mencubit, mengunci seseorang dalam ruangan, serta memeras dan merusak barang milik orang lain.
Tak hanya itu, tindak pelecehan seksual juga termasuk bentuk perundungan fisik. Pimpinan, tenaga pendidik, pegawai, dan peserta didik di lingkungan rumah sakit di bawah Kemenkes yang melakukannya akan ditindak tegas.
2. Perundungan Verbal
Mengancam, merendahkan, mempermalukan, mengganggu, memberi panggilan nama lain, mencela/mengejek, sarkasme, memaki, mengintimidasi, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenaranya adalah tindakan yang tergolong perundungan verbal.
3. Perundungan Siber
Bentuk perundungan siber antara lain menyampaikan atau menyebarkan berita/foto/video yang tidak benar dengan maksud memprovokasi, mencemarkan nama baik, atau mengancam, di media sosial.
4. Perundungan Nonfisik atau Nonverbal Lain
Yang terakhir adalah perundungan nonfisik atau nonverbal lain, yakni mengabaikan, mengirimkan surat kaleng, mengucilkan, memberi tugas jaga di luar batas, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lain di luar biaya pendidikan yang ditetapkan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapannya terkait kasus perundungan di rumah sakit pendidikan yang ramai dibicarakan. Budi berkomitmen akan menindak pihak-pihak yang menjadi pelaku perundungan.
“Saya akan tegas karena itu sudah puluhan tahun ketersediaan dokter spesialis, bullying sudah puluhan tahun terjadi di rumah sakit pendidikan dan tidak pernah ada keberanian atau ketegasan untuk melarang itu,” kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)