Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin - - Dok. Kementerian BUMN
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin - - Dok. Kementerian BUMN

Menkes: Penerapan KRIS Agar Pelayanan Kesehatan Lebih Baik

Antara • 20 Maret 2023 19:34
Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di sejumlah rumah sakit bertujuan memberikan pelayanan kesehatan lebih baik kepada seluruh masyarakat. Layanan ini diberikan kepada seluruh peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
 
“Saya melihat bicara tataran masyarakat, bukan di tataran rumah sakit, bukan di tataran BPJS dan Kementerian Kesehatan, buat masyarakat seharusnya baik," kata Budi dalam Raker bersama Komisi IX yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
 
Budi menuturkan pelayanan yang diberikan KRIS kepada peserta JKN mendorong rumah sakit meningkatkan layanan yang lebih baik. Misalnya, ketersediaan kamar mandi di dalam kamar bagi pasien yang dirawat di rumah sakit.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Upaya itu sangat penting diberikan supaya setiap pasien mendapatkan kenyamanan ketika dirawat, dan tidak perlu mencari kamar mandi di luar ruangan yang tak sesuai standar internasional. Penyediaan rumah sakit sesuai standar juga ditujukan agar pasien tidak berdesakan, sehingga menyebabkan penularan infeksi dari suatu penyakit.
 
Budi menilai pengadaan kamar mandi dalam juga sesuai dengan 12 kriteria sarana dan prasarana KRIS yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, yang harus dipenuhi semua rumah sakit.
 
Misalnya, komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal enam kali pergantian udara per jam, serta pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
 
Kriteria lainnya adalah kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur, adanya nakas per tempat tidur, dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celsius, dan ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
 
Baca Juga: Kemenkes Gercep Bahas RUU Kesehatan

Selain itu, kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung, memiliki kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas, dan outlet oksigen.
 
“Anggarannya kami sudah hitung, kira-kira yang paling berat itu kamar mandi di dalam dan oksigen, karena yang lain sudah terpenuhi oleh mereka. Angkanya sudah ada ordenya puluhan juta per kamar,” ujar dia.
 
Budi mengatakan pasti akan ada beberapa pihak yang akan terpengaruh jika layanan ditingkatkan. Namun, semua demi kesehatan masyarakat agar menjadi lebih baik. Apalagi tidak semua rumah sakit harus meningkatkan layanannya.
 
Sebab, beberapa rumah sakit sudah memiliki kamar mandi dalam. Tinggal memperbaiki sarana dan prasarana lainnya seperti memberikan gagang di kamar mandi atau mengganti shower agar keselamatan pasien di rumah sakit tetap terjaga.
 
“Pasti akan ada yang komplain, ini kan tidak semua kamar hanya kamar kelas III saja dan tidak semua rumah sakit juga, karena beberapa rumah sakit mungkin sudah punya kamar mandi di dalamnya,” kata dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif