Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi. Beleid itu diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Ada beberapa substansi yang diatur dalam permenkes di antaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi covid-19, hingga pengelolaan limbah," kata Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Agustus 2023.
Indah mencontohkan salah satu peraturan itu ialah rumah sakit tetap bisa mengajukan klaim penggantian biaya pasien covid-19. Namun klaim itu hanya berlaku bagi perawatan yang diberikan sebelum berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Serta sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri Kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien covid-19," ujar dia.
Baca juga: Polusi Udara Jakarta Ditangani Lintas Kementerian, Ini Tugas Kemenkes |
Indah menyebut substansi kedua Permenkes membahas vaksinasi. Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 tetap dilaksanakan sampai 31 Desember 2023.
"Setelah itu mulai 1 Januari 2024 vaksinasi covid-19 akan menjadi imunisasi program. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id