Jakarta: Pertamina Patra Niaga memecat petugas SPBU di Denpasar, Bali yang melakukan pungli kepada ke pembeli. Ini merupakan bentuk tindakan tegas yang diambil setelah mendapat keluhan dari konsumen.
“Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut dan kepada operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.
Happy menyampaikan bahwa pengelola SPBU perlu meningkatkan pengawasan, sehingga kejadian oknum nakal seperti yang terjadi di Denpasar tidak terulang. “Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU agar meningkatkan pengawasan di lapangan, agar tidak ada lagi oknum-oknum operator yang melakukan pungli atau pun memberikan pelayanan tidak sesuai ketentuan,” ujar Heppy.
Sebelumnya viral video seorang pembeli yang dipungut biaya admin oleh petugas SPBU di Denpasar saat mengisi Pertamax. Ia dikenakan biaya admin sebesar Rp5.000.
Dalam video viral yang diunggah akun Instagram @romansasopirtruck konsumen sempat protes dengan pungutan tersebut. Ia mempertanyakan peraturan terkait pungutan atau yang disebut oleh petugas SPBU sebagai biaya admin itu.
(Tangkapan layar video viral petugas kenakan biaya admin)
Diprotes begitu, petugas SPBU tersebut menyebut aturan tersebut berlaku di SPBU lainnya dan meminta konsumen membuktikannya sendiri. "Peraturannya mana, ada peraturan tertulis? Kasih lihat saya, kalau saya dikasih lihat saya bayar Rp 5.000," kata pria dalam video viral seperti dilihat Medcom.id, Selasa, 13 Agustus 2024.
Pertamina Patra Niaga melakukan respons terhadap kejadian viral tersebut dan langsung mengusut pengelola salah satu SPBU di Denpasar itu. Kejadian pungli itu diketahui dilakukan oleh operator SPBU swasta dengan nomor 54.801.53 yang berada di Denpasar, Bali, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi menjelaskan bahwa konsumen ersebut membeli BBM Pertamax dengan jeriken dan dikenakan biaya tambahan Rp5.000.
Ahad menjelaskan konsumen diperbolehkan untuk membeli BBM nonsubsidi menggunakan jeriken (kemasan) yang memiliki standar aman dan mencermati antrean pembeli lainnya. “Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan,” jelasnya.
Jakarta:
Pertamina Patra Niaga memecat petugas SPBU di Denpasar, Bali yang melakukan pungli kepada ke pembeli. Ini merupakan bentuk tindakan tegas yang diambil setelah mendapat keluhan dari konsumen.
“Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut dan kepada operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.
Happy menyampaikan bahwa pengelola SPBU perlu meningkatkan pengawasan, sehingga kejadian oknum nakal seperti yang terjadi di Denpasar tidak terulang. “Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU agar meningkatkan pengawasan di lapangan, agar tidak ada lagi oknum-oknum operator yang melakukan pungli atau pun memberikan pelayanan tidak sesuai ketentuan,” ujar Heppy.
Sebelumnya viral video seorang pembeli yang dipungut biaya admin oleh petugas SPBU di Denpasar saat mengisi Pertamax. Ia dikenakan biaya admin sebesar Rp5.000.
Dalam video viral yang diunggah akun Instagram @romansasopirtruck konsumen sempat protes dengan pungutan tersebut. Ia mempertanyakan peraturan terkait pungutan atau yang disebut oleh petugas SPBU sebagai
biaya admin itu.

(Tangkapan layar video viral petugas kenakan biaya admin)
Diprotes begitu, petugas SPBU tersebut menyebut aturan tersebut berlaku di SPBU lainnya dan meminta konsumen membuktikannya sendiri. "Peraturannya mana, ada peraturan tertulis? Kasih lihat saya, kalau saya dikasih lihat saya bayar Rp 5.000," kata pria dalam video viral seperti dilihat Medcom.id, Selasa, 13 Agustus 2024.
Pertamina Patra Niaga melakukan respons terhadap kejadian viral tersebut dan langsung mengusut pengelola salah satu SPBU di Denpasar itu. Kejadian pungli itu diketahui dilakukan oleh operator SPBU swasta dengan nomor 54.801.53 yang berada di Denpasar, Bali, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi menjelaskan bahwa konsumen ersebut membeli BBM Pertamax dengan jeriken dan dikenakan biaya tambahan Rp5.000.
Ahad menjelaskan konsumen diperbolehkan untuk membeli BBM nonsubsidi menggunakan jeriken (kemasan) yang memiliki standar aman dan mencermati antrean pembeli lainnya. “Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)