Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. ist
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. ist

Lestari Moerdijat: Kepedulian terhadap Kesejahteraan Hewan Bagian Upaya Wujudkan Keberlanjutan Kehidupan

Muhammad Syahrul Ramadhan • 15 Oktober 2025 19:51
Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berujar bahwa kepedulian pada kesejahteraan hewan merupakan bagian dari upaya mewujudkan keseimbangan ekologis yang mendukung keberlanjutan kehidupan. 
 
"Keberadaan setiap makhluk hidup baik manusia, hewan dan tumbuhan memiliki simbiosis yang saling menguntungkan demi menunjang keberlangsungan hidup," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada sambutan tertulisnya di acara diskusi daring bertema Kesejahteraan Hewan adalah Kesejahteraan Bumi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 15 Oktober 2025.
 
Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri, S.H., L.LM (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Danny Gunalen (Dewan Pengawas Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia /PKBSI), Susana Somali (Pendiri Pejaten Animal Shelter), dan Shaanti Shamdasani (Pemerhati Hewan) sebagai narasumber. 

Selain itu, hadir pula Dr. (H.C.) H. Sulaeman L. Hamzah (Anggota Komisi IV DPR RI) sebagai penanggap. 
 
Menurut Lestari, kehidupan setiap makhluk hidup berada dalam koridor keseimbangan ekologis dan keseimbangan ekosistem. 
 
Di dalam kedua keseimbangan itu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, hewan adalah bagian penting dari mata rantai ekologi. 
 
Namun, tegas Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, berbagai masalah yang dihadapi oleh satwa liar maupun hewan peliharaan masih kerap terjadi. 
 
Setiap permasalahan itu, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, memerlukan penanganan spesifik untuk menjaga keseimbangan dan keberlangsungan ekosistem.
 
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, semua pihak terkait dapat bersama-sama membangun sistem perlindungan dan kesejahteraan hewan menyeluruh di tanah air. 
 
Dewan Pengawas PKBSI, Danny Gunalen mengungkapkan, sejumlah upaya memenuhi kesejahteraan satwa liar sudah dilakukan. 
 
Di sejumlah kebun binatang di Indonesia, ujar Danny, sudah mulai diterapkan koleksi satwa tidak lagi dikurung dalam kandang jeruji besi dan mengarah ke fenceless. 
 
Menurut Danny, satwa liar itu merupakan daya tarik dalam penerapan eco tourism, sehingga harus dilestarikan dan perlu adanya penangkaran satwa liar. 
 
Keberadaan UU No. 32/2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ujar Danny, merupakan langkah yang baik dalam upaya peningkatan law enforcement, kesejahteraan hewan, dan peningkatan bentuk sanksi. 
 
Langkah selanjutnya, tegas dia, bagaimana kesadaran masyarakat dan penegakan hukumnya bisa ditingkatkan. 
 
Baca juga: Sumpah Pemuda, Lestari: Pergerakan Dunia Dimotori Anak Muda

 
Menurut Danny, satwa liar itu aset bukan hanya untuk ekosistem tetapi juga ekoturisme.
 
Pemerhati Hewan, Shaanti Shamdasani berpendapat, hewan itu bagian dari ekosistem. 
 
"Kami melihat hewan itu sebagai mahluk bernyawa bukan aset. Jadi kita tidak bisa perlakukan hewan dengan sewenang-wenang," kata Shaanti. 
 
Menurut Shaanti, dalam lima tahun terakhir ini lembaga legislatif di berbagai belahan dunia sudah mulai memperhatikan kesejahteraan hewan. 
 
Perlu langkah advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat, ujar Shaanti, karena saat ini banyak orang mengganggap hewan sebagai aset. 
 
Jadi, tegas dia, bila masih ada orang yang menganggap hewan itu aset yang bisa dimanfaatkan sebagai bagian dari pariwisata dan atraksi, itu bukan penyayang hewan. 
 
Dalam upaya mengajukan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Hewan, menurut Shaanti, yang perlu dikedepankan antara lain terkait kemudahan hewan terhadap akses makanan, minuman, obat-obatan saat sakit, dan tidak diperlakukan kasar. 
 
Pendiri Pejaten Animal Shelter, Susana Somali mengungkapkan, pihaknya saat ini sudah merescue lebih dari 2.500 anjing liar secara layak, tidak dikandangi di shelternya. 
 
Susana mengaku, pihaknya juga menerapkan open adopt pada shelter yang dikelolanya. 
 
Diakuinya, pengelolaan shelter hewan liar di ibu kota banyak menghadapi tantangan dari lingkungan sekitar. 
 
Susana berharap, pemerintah dapat menunjukkan lokasi yang tepat untuk lahan penampungan hewan. 
 
Karena, ujar Susana, Pejaten Animal Shelter tidak hanya menyelamatkan anjing, tetapi juga kucing, musang, hingga babi hutan. 
 
Susana sangat berharap undang-undang perlindungan hewan segera hadir sebagai bagian upaya melindungi hewan dari berbagai ancaman kekerasan antara lain seperti yang dilakukan sejumlah breeder yang kerap memaksa anjing untuk reproduksi. 
 
Anggota Komisi IV DPR RI, Sulaeman L. Hamzah berpendapat, untuk melindungi dan mewujudkan kesejahteraan hewan perlu melakukan edukasi dalam membangun kesadaran publik. 
 
Menurut Sulaeman, berbagai upaya sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat harus segera dilakukan sebagai bagian upaya perlindungan hewan. 
 
Diakui Sulaeman, proses pengajuan pembahasan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan saat ini masuk dalam daftar prioritas legislasi 
pada 2026.
 
Namun sangat disayangkan, tambah dia, hingga saat ini RUU tersebut belum memiliki naskah akademik sebagai dasar pengkajian lanjutan. 
 
Sulaeman berharap, semua pihak terkait dapat membangun kolaborasi yang kuat agar mampu mengakselerasi upaya lahirnya sistem perlindungan hewan yang menyeluruh.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan