medcom.id, Tangerang: Tiga pekerja asal Tiongkok ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Senin 13 Februari 2017, malam. Ketiga WNA itu tak memiliki tujuan kerja yang jelas.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Kaharudin Ali menerangkan tiga warga itu berinisial SB, 41, YZ, 26 dan CY, 47. Mereka menggunakan pesawat Xiamen Air dengan nomor penerbangan MF821.
"Ketika diperiksa ketiganya tidak dapat memberikan keterangan yang jelas mengenai maksud dan tujuannya ke Indonesia," kata Kaharudin, Selasa 14 Februari 2017.
Salah satu paspor pekerja ilegal asal Tiongkok. Foto: MTVN/Farhan
Menurut Kaharudin, tiga pria asal Tiongkok itu bermaksud bekerja di Indonesia. Namun ketiganya memberikan keterangan palsu dalam visa yang diberikan kepada petugas.
"Yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan kerja dengan sponsor perusahaan yang terdapat di visa. Hanya sebatas untuk pembuatan visa saja," ujar Kaharudin.
Salah satu paspor pekerja ilegal asal Tiongkok. Foto: MTVN/Farhan
Bahkan dari keterangan ketiga WNA itu, mereka pernah tinggal dan menetap di Indonesia selama setahun sebagai pekerja ilegal. "Selain itu, mereka tidak mempunyai biaya hidup yang cukup untuk berkunjung di Indonesia," kata Kaharudin.
Rencananya, pelaku yang diamankan akan dipulangkan kembali ke negara asalnya. Hanya saja pihak imigrasi belum dapat memastikan kapan waktu pemulangan tiga WNA itu.
"Untuk kepulangan masih menunggu konfirmasi dari pihak airlines. Sambil menunggu kepulangan, mereka akan ditempatkan di dalam ruang detensi Imigrasi Soekarno Hatta," ungkap dia.
medcom.id, Tangerang: Tiga pekerja asal Tiongkok ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Senin 13 Februari 2017, malam. Ketiga WNA itu tak memiliki tujuan kerja yang jelas.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Kaharudin Ali menerangkan tiga warga itu berinisial SB, 41, YZ, 26 dan CY, 47. Mereka menggunakan pesawat Xiamen Air dengan nomor penerbangan MF821.
"Ketika diperiksa ketiganya tidak dapat memberikan keterangan yang jelas mengenai maksud dan tujuannya ke Indonesia," kata Kaharudin, Selasa 14 Februari 2017.
Salah satu paspor pekerja ilegal asal Tiongkok. Foto: MTVN/Farhan
Menurut Kaharudin, tiga pria asal Tiongkok itu bermaksud bekerja di Indonesia. Namun ketiganya memberikan keterangan palsu dalam visa yang diberikan kepada petugas.
"Yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan kerja dengan sponsor perusahaan yang terdapat di visa. Hanya sebatas untuk pembuatan visa saja," ujar Kaharudin.
Salah satu paspor pekerja ilegal asal Tiongkok. Foto: MTVN/Farhan
Bahkan dari keterangan ketiga WNA itu, mereka pernah tinggal dan menetap di Indonesia selama setahun sebagai pekerja ilegal. "Selain itu, mereka tidak mempunyai biaya hidup yang cukup untuk berkunjung di Indonesia," kata Kaharudin.
Rencananya, pelaku yang diamankan akan dipulangkan kembali ke negara asalnya. Hanya saja pihak imigrasi belum dapat memastikan kapan waktu pemulangan tiga WNA itu.
"Untuk kepulangan masih menunggu konfirmasi dari pihak airlines. Sambil menunggu kepulangan, mereka akan ditempatkan di dalam ruang detensi Imigrasi Soekarno Hatta," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)